Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswi di salah satu kampus di povinsi jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Perselisihan antara Perusahaan dan Buruh

10 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:02 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Peningkatan Tingkat Absensi: Karyawan yang tidak puas dengan kondisi kerja atau perselisihan mungkin cenderung absen lebih sering, menyebabkan kurangnya kehadiran dan penurunan produktivitas.

4.Pemutusan Hubungan Kerja: Perselisihan yang berkepanjangan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan tenaga kerja, yang berdampak langsung pada produktivitas dan stabilitas perusahaan.

5.Kurangnya Inovasi dan Kreativitas: Lingkungan kerja yang tidak stabil akibat perselisihan dapat menghambat inovasi dan kreativitas karyawan, yang penting untuk pertumbuhan jangka panjang perusahaan.

6.Penurunan Kepuasan Pelanggan: Jika perselisihan mempengaruhi kualitas produk atau layanan, pelanggan mungkin menjadi tidak puas, mengakibatkan penurunan kepercayaan dan penjualan.

7.Kerugian Finansial: Perselisihan dapat menyebabkan kerugian finansial langsung dan tidak langsung, seperti biaya hukum, penggantian rugi, atau penurunan nilai perusahaan di mata pemegang saham.

Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan dengan cara yang konstruktif dan solutif penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap produktivitas dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Untuk mencapai kesepakatan yang adil antara perusahaan dan serikat buruh, berbagai solusi dapat diimplementasikan:

1.Negosiasi Terbuka dan Transparan: Perusahaan dan serikat buruh dapat membuka jalur komunikasi yang lebih transparan dan terbuka, memfasilitasi dialog terbuka untuk mendengarkan kebutuhan dan kekhawatiran masing-masing pihak.

2.Penetapan Kebijakan Kompensasi yang Adil: Perusahaan dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan kompensasi, termasuk gaji dan tunjangan, dengan memperhitungkan inflasi dan biaya hidup.

3.Peningkatan Kondisi Kerja: Perusahaan dapat berkomitmen untuk meningkatkan kondisi kerja, keselamatan, dan kesejahteraan karyawan. Ini termasuk menyediakan fasilitas yang memadai dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

4.Program Keseimbangan Kerja dan Kehidupan: Mengimplementasikan program yang mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi karyawan, seperti fleksibilitas waktu kerja atau program cuti yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun