PENYELESAIAN PEKERJAAN LAPANGAN
Tahap-tahap penyusunan laporan keuangan auditan yang dilakukan oleh auditor meliputi:
- Membuat skedul pendukung.
- Membuat skedul utama.
- Membuat working trial balance.
- Membuat ringkasan jurnal adjustment.
- Membuat laporan keuangan auditan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh auditor dalam mereview jurnal adjustment:
- Kebenaran akun yang didebit dan dikredit serta ketelitian penghitungan jurnal adjustment yang akan diusulkan tersebut.
- Kelengkapan penjelasan jurnal adjustment.
- Reaksi klien yang timbul atas adjustment yang diusulkan tersebut.
PERISTIWA KEMUDIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Peristiwa kemudian adalah peristiwa yang terjadi dalam periode sejak tanggal neraca sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan. Peristiwa kemudian yang perlu dijelaskan di dalam laporan audit:
- Jumlahnya material.
- Merupakan peristiwa yang penting dan bersifat luar biasa.
- Terjadi dalam periode sejak tanggal neraca sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan.
Peristiwa kemudian yang mempunyai dampak terhadap penyajian informasi di dalam laporan keuangan klien dibagi menjadi dua golongan:
1. Peristiwa kemudian yang secara langsung mempengaruhi laporan keuangan auditan, sehingga auditor berkewajiban mengusulkan adjustment terhadap laporan keuangan tersebut kepada klien.
Contoh peristiwa kemudian yang lain yang jumlahnya material, yang memerlukan adjustment terhadap penyajian laporan keuangan klien:
- Pengumuman kebangkrutan debitur klien karena terjadinya kesulitan keuangan debitur tersebut, yang jumlah piutang kepada debitur tersebut melebihi jumlah cadangan kerugian piutang yang telah dibentuk oleh klien.
- Penyelesaian perkara pengadilan yang jumlahnya berbeda dengan jumlah yang telah dicatat di dalam buku klien.
- Penjualan ekuipmen yang sudah tidak dipakai lagi dalam kegiatan usaha klien, dengan harga dibawah nilai bukunya kini.
- Penjualan surat berharga pada harga yang lebih rendah daripada kos yang dicatat di dalam buku klien.
Dalam mempertimbangkan apakah suatu peristiwa kemudian perlu diusulkan kepada klien untuk untuk digunakan meng-adjust informasi di dalam laporan keuangan klien, auditor harus membedakan kondisi berikut ini:
- Apakah kondisi yang menyebabkan terjadinya peristiwa kemudian tersebut telah ada sebelum atau pada tanggal neraca? Jika jawabannya “ya” maka auditor berkewajiban untuk mengusulkan adjustment terhadap informasi yang bersangkutan kepada klien.
- Jika keadaan yang menyebabkan terjadinya peristiwa kemudian tersebut tidak ada sebelum atau pada tanggal neraca, maka peristiwa kemudian tersebut tidak boleh digunakan untuk meng-adjust informasi di dalam laporan keuangan klien.
2. Peristiwa kemudian yang tidak memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan auditan, tetapi memerlukan komentar dalam bentuk catatan kaki di dalam laporan keuangan klien atau komentar di dalam laporan audit.