1. KASUS POSISI
Kasus harta peninggalan Bane berasal dari Jepang tetapi berkewarganegaraan Prancis dan berdomisili di salah satu prefektur di Jepang. Bane meninggal dan meninggalkan sebuah apartemen dan mobil di Prancis. Sebenarnya apartemen di Prancis telah dijual dan uangnya ditransfer ke Jepang, tetapi untuk kepentingan proses pewarisan tetap dianggap sebagai benda tetap. Setelah meninggal, Bane mewariskan harta itu pada pihak ketiga yang bukan merupakan ahli waris menurut keturunan.Â
Akhirnya ahli waris keturunan, di Pengadilan Tokyo menggugat apartemen tersebut sebagai miliknya sesuai Undang-undang. Intern Prancis mengualifikasikan perkara sebagai perkara tentang kedudukan ahli waris menurut UU dalam pewarisan testamenter, sedangkan Jepang mengualifikasikan perkara sebagai perkara pewarisan properti melalui testamenter. Kaidah HPI Prancis menetapkan bahwa perkara pewarisan benda tetap mengikuti tempat benda tersebut terletak.Â
Kaidah HPI Jepang menetapkan bahwa status dan kedudukan ahli waris dalam proses pewarisan tastementer harus tunduk pada tempat dimana pewaris memiliki kewarganegaraan terakhir. Kaidah intern Prancis menetapkan bahwa seorang pewaris testamenter dapat dengan sah mewariskan kekayaannya kepada pihak ketiga, bahkan juga mengabaikan kedudukan ahli warisnya. Sedangkan kaidah intern Jepang menetapkan bahwa seorang pewaris tidak dapat mewariskan propertinya pada pihak ketiga jika hal itu tidak diatur dalam wasiat.
2. ANALISIS KASUS
a. Pengadilan manakah yang berwenang dalam mengadili kasus ini?
Dalam kasus ini, terdapat pertentangan hukum antara kaidah hukum Prancis dan Jepang dalam menentukan status dan kedudukan ahli waris dalam proses pewarisan testamenter. Oleh karena itu, penentuan yurisdiksi pengadilan yang berwenang untuk mengadili kasus ini akan sangat penting. Berdasarkan informasi yang diberikan, Bane berasal dari Jepang, namun memiliki kewarganegaraan Prancis dan berdomisili di Jepang. Selain itu, properti yang ditinggalkan oleh Bane berada di Prancis, tetapi uang dari penjualan apartemen telah ditransfer ke Jepang.
Dalam hal ini, ada beberapa yurisdiksi yang mungkin dapat dipertimbangkan. Pertama, yurisdiksi pengadilan di Prancis karena properti yang ditinggalkan oleh Bane terletak di Prancis. Kedua, yurisdiksi pengadilan di Jepang karena Bane adalah warga negara Prancis dan memiliki domisili di Jepang. Ketiga, yurisdiksi pengadilan internasional karena kasus ini melibatkan aspek internasional yang signifikan. Namun, untuk menentukan yurisdiksi yang tepat, perlu diperhatikan pula ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini. Karena hukum Prancis dan Jepang memiliki perbedaan dalam hal pewarisan properti melalui testamenter, maka diputuskan bahwa peraturan hukum yang berlaku adalah hukum internasional privat.
Berdasarkan kaidah internasional privat, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di Jepang, karena Bane adalah warga negara Prancis dan memiliki domisili di Jepang, sehingga hukum Jepang harus diterapkan untuk menentukan status dan kedudukan ahli waris dalam proses pewarisan testamenter. Dalam hal ini, pengadilan di Jepang akan menerapkan kaidah hukum Jepang untuk menentukan status dan kedudukan ahli waris, dan juga akan mempertimbangkan apakah wasiat Bane sah dan apakah pihak ketiga yang menerima warisan memiliki hak yang sah atas properti tersebut.
b. Apakah kasus ini termasuk kasus HPI ?
Ya, menurut saya kasus ini dapat dianggap sebagai kasus HPI (Hukum Perdata Internasional) karena melibatkan pertentangan hukum antara hukum Prancis dan hukum Jepang dalam proses pewarisan properti melalui testamenter. Dalam hal ini, peraturan hukum yang berlaku harus ditentukan melalui kaidah hukum internasional privat yang biasanya digunakan dalam kasus-kasus HPI. Kaidah hukum internasional privat digunakan untuk menentukan hukum yang berlaku pada suatu kasus yang melibatkan elemen asing, seperti kewarganegaraan, tempat tinggal, atau tempat di mana properti berada.