3) Meningkatkan posisi merek;
4) Mendayagunakan inovasi, kualitas, dan meminimalisir biaya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam merencanakan ide usaha perlu dilakukan studi mendalam untuk memunculkan ide yaitu melalui pengamatan dan evaluasi dengan mempertimbangkan peningkatan peluang usaha dan meminimalisir terjadinya resiko.
Untuk menangkap peluang usaha menurut (Devi, 2021) diperlukan beberapa pertimbangan untuk menangkap peluang yang menguntungkan yaitu (1) keterampilan yang dimiliki organisasi dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kita, (2) mengingat bahwa bidang usaha yang di masa lampau sukses, belum tentu stabil di masa yang akan datang, (3) mengingat bahwa bidang usaha yang berhasil ditangani orang lain belum tentu berhasil pada kita, (4) bidang usaha yang berkembang di suatu tempat dan sukses belum tentu akan sama di tempat lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam melihat peluang usaha tidak dapat ikut-ikutan. Faktor-faktor internal seperti kemampuan, keterampilan, tempat usaha, waktu akan sangat menentukan keberhasilan calon wirausaha dalam memanfaatkan peluang bisnis.
Jaman yang semakin berkembang menuju ke era modern menyebabkan terjadinya evolusi dari seluruh sektor pemerintahan. Salah satunya adalah sektor pendidikan. Lembaga pendidikan yang umumnya merupakan lembaga nirlaba saling berkompetisi untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat menarik pelanggan jasa.
Saat ini dunia memasuki era disruptif yang menjadikan banyak perubahan akibat kemajuan teknologi sehingga menjadikan keadaan tidak menentu. Kondisi demikian disebut sebagai era VUCA (Volality, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). (Bennett & Lemoine, 2014) mengemukakan bahwa pemaknaan terhadap era VUCA harus menggunakan pola pikir yang positif sehingga dapat membantu individu mendapatkan nilai di dalamnya. Volality (bergejolak) dipandang dapat memberikan peluang keuntungan (Warwick-Ching, 2013). Uncertainty (ketidakpastian) sebagai peluang (Hemingway & Marquart, 2013). Complexity (kekacauan) sebagai peluang besar (Grebe & Danke, 2013) dan Ambiguity (kebiasan) sebagai kesempatan (Adam, 2013). Sebagaimana yang dikemukakan para ahli bahwasanya era perubahan harus dipandang sebagai peluang untuk berkembang. Sama halnya dengan sektor pendidikan, individu maupun lembaga harus mampu mengambil peluang baik untuk meningkatkan usaha, maupun juga mengambil peluang untuk membangun usaha dengan melihat kebutuhan di era perubahan.
Pendidikan sebagai wadah untuk mencerdaskan bangsa tentu harus memperhatikan kebutuhan kompetensi yang diperlukan di era perubahan. Keterampilan yang diperlukan siswa selaku pelanggan jasa pendidikan di abad 21 adalah (1) berpikir kritis, (2) memecahkan masalah, (3) metakognisi, (4) berkomunikasi, (5) berkolaborasi, (6) inovasi dan kreatif, (7) literasi informasi (Mardhiyah et al., 2021). Sedangkan menurut (Klaus, 2018) kompetensi yang diperlukan diera perubahan adalah (1) complex problem solving, (2) critical thinking, (3) creativity, (4) people management, (5) coordinating with others, (6) emotional intelligence, (7) judgement and decision making, (8) service orientation, (9) negotiation, (10) cognitive flexibility. Kondisi VUCA (Volality, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dapat dilawan dengan VUCA (Vision, Undestanding, Clarity, Agility) (Johansen, 2012).
Lembaga pendidikan harus mampu mengambil peluang dari hasil analisis kebutuhan di era perubahan tersebut. Menurut (Lockhart, 2011) terdapat lima faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika jasa pendidikan di era perubahan, yaitu (1) semakin meningkatnya kompetisi; (2) terjadinya perubahan demografi; (3) munculnya ketidakpercayaan dari masyarakat; (4) meningkatnya peran media; (5) faktor sumber daya manusia.
Berdasarkan dinamika pendidikan yang demikian maka peluang usaha pendidikan yang mungkin adalah konsultan pendidikan, homeschooling, les daring, sekolah swasta online, pelatihan peningkatan skill terutama yang mengarah pada teknologi seperti content creator, keterampilan mengaplikasikan teknologi dan sebagainya.
Sumber Rujukan :
Kemendikbud RI. (2003).Undang -Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta https://pmpk.kemdikbud.go.id_Sistem_Pendidikan_Nasional.pdf . Diakses pada 28 September 2024