Jurnal ilmiah menurut Permenristekdikti No 9 Tahun 2018 adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak. Kualitas jurnal ilmiah ditentukan melalui akreditasi.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu jurnal ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan jurnal ilmiah. Untuk melakukan penilaian jurnal ilmiah, dibentuk tim asesor yaitu sekelompok orang yang kompeten yang bertugas menilai dan menjamin mutu sebuah jurnal ilmiah.
Berdasarkan tingkatan akreditasinya, maka jurnal ilmiah terbagi menjadi 6 yaitu:
a. peringkat 1 (satu) dengan nilai (n), 85 (delapan puluh lima) n 100 (seratus);
b. peringkat 2 (dua) dengan nilai (n), 70 (tujuh puluh) n < 85 (delapan puluh lima);
c. peringkat 3 (tiga) dengan nilai (n), 60 (enam puluh) n < 70 (tujuh puluh);
d. peringkat 4 (empat) dengan nilai (n), 50 (lima puluh) n < 60 (enam puluh);
e. peringkat 5 (lima) dengan nilai (n), 40 (emapt puluh) n < 50 (lima puluh); dan
f. peringkat 6 (enam) dengan nilai (n), 30 (tiga puluh) n < 40 (empat puluh).
Seluruh jurnal ilmiah terakreditasi, terdaftar pada laman jurnal tingkat nasional yang dikenal dengan sebutan SINTA yaitu akronim dari Science and Technology Index. Sehingga kemudian penyebutan jurnal dengan akreditasinya menjadi: jurnal Sinta 1 (S1), Sinta 2 (S2) dan seterusnya sampai Sinta 6.