2. Hutan rakyat inpres yang dibangun di tanah-tanah terlantar dan dibiayai oleh pemerintah.
Hutan rakyat tradisional meliputi bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang bervariasi dan bersifat lokal. Di Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, memiliki keragaman pola pengelolaan hutan rakyat yang dipengaruhi adat budaya setempat.Â
Jenis tanaman yang ditanam pun tidak terbatas pada tanaman kayu, melainkan juga HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu). Hutan rakyat tradisional tersebut misalnya: hutan damar mata kucing di Krui, Lampung; hutan tanaman buah-buahan di Kutai Barat, talun di Jawa Barat; alas di Gunungkidul; dan kebun di Bulukumba.
Dilihat dari jenis tanaman yang diusahakan, hutan rakyat terbagi menjadi hutan rakyat monokultur (hanya terdiri dari satu jenis tanaman saja), seperti misalnya hutan jati di Gunungkidul dan hutan kemiri di Maros; hutan rakyat campuran yang terdiri dari campuran berbagai tanaman baik tanaman kayu, tanaman keras, MPTS, dan tanaman semusim. Hutan rakyat campuran ini biasa dikenal sebagai hutan dengan pola penanaman agroforestry (mencampurkan tanaman pertanian dan kehutanan).
Pada umumnya, hutan rakyat yang dikembangkan sendiri oleh masyarakat adalah hutan campuran dengan pola penanaman agroforestry. Dengan menanam menggunakan pola agroforestry, petani dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara berkelanjutan dengan memanfaatkan tanaman yang ditanamnya.Â
Untuk kebutuhan jangka pendek, petani dapat memanen tanaman semusim dan sayur-sayuran; untuk kebutuhan jangka menengah, petani memanen tanaman buah-buahan dan tanaman keras; sedangkan untuk kebutuhan jangka panjang/tabungan, petani memanen kayu.
Hutan rakyat di Bulukumba
Hutan rakyat walaupun dikelola secara mandiri dan pribadi (karena merupakan hutan milik), namun juga dilakukan pengelolaan secara kelompok.Â
Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK membentuk KTH (Kelompok Tani Hutan) sebagai wadah petani yang memiliki lahan hutan rakyat, untuk bersama-sama mengelola hutan miliknya dan mendapatkan manfaat lebih sebagai KTH.
Dengan berkelompok dalam KTH, petani memperoleh kans lebih besar untuk diberikan insentif baik berupa sarana produksi maupun pendampingan/pelatihan.
Demikian juga dengan hutan rakyat di Kabupaten Bulukumba, terdiri dari KTH-KTH pengelola hutan yang didirikan mulai tahun 2003 - hingga 2021.Â