Mohon tunggu...
Indah Manuella Tampubolon
Indah Manuella Tampubolon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa jurusan Manajemen Rekayasa Fakultas Teknik Industri Institut Teknologi Del

Mahasiswa yang mulai menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Permasalahan Serta Dilema yang Terjadi pada Proyek di Masa New Normal

17 Juni 2020   21:44 Diperbarui: 17 Juni 2020   21:44 2197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

- Tugas Manajemen Proyek

Seperti yang sudah kita ketahui di tahun 2020 ini telah terjadi sebuah pandemi yang melanda dunia. Pandemi tersebut adalah Pandemi Virus Corona. Virus Corona atau yang biasa disebut dengan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), telah memakan banyak korban di seluruh bagian dunia. Di Indonesia sendiri telah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat penyebaran virus ini. 

Hal ini tentunya berpengaruh ke berbagai sektor, mulai dari ekonomi, industry hingga bisnis jasa konstruksi juga ikut terkena dampaknya. Bahkan pada sektor konstruksi sendiri, banyak proyek yang harus diberhentikan sementara karena pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang memerlukan kontak fisik dengan orang lain, padahal penyedia jasa konstruksi harus mengejar target waktu penyelesaian proyek sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui. Hal ini tentunya berdampak pula pada pembangunan infrastruktur Negara, kelangsungan ekonomi Negara serta kemajuan Negara.

Melihat hal ini, Pemerintah Indonesia akhirnya menerapkan skenario New Normal. Skenario New Normal merupakan suatu perilaku dimana setiap kegiatan dapat dilakukan seperti biasa namun harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah diarahkan oleh Pemerintah guna mencegah penularan Covid-19. 

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana para pengguna dan penyedia jasa proyek konstruksi memandang hal ini? Apakah faktor-faktor yang menjadi dilema bagi pengguna dan penyedia jasa proyek konstruksi sehingga mereka bingung untuk mengambil keputusan? Apakah mereka harus memilih untuk melanjutkan proyek ini atau tidak?

Berikut akan dijelaskan faktor-faktor apa yang membuat pengguna dan penyedia jasa proyek konstruksi konstruksi merasa dilema menurut opini penulis.

1. Material dan Sumber Daya Manusia berasal dari Luar Negeri

Material merupakan bahan utama dan yang paling penting dalam kegiatan proyek konstruksi ini. Kebanyakan material konstruksi yang digunakan biasanya berasal dari Negara lain antara lain Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Cina, dll. Sementara itu import barang dari Negara luar masih sulit untuk dijalankan karena masih rentannya penyebaran virus ini dari Negara lain. 

Bahkan terdapat Negara yang benar-benar menutup kegiatan perdagangan dari negaranya. Ditambah lagi dengan kemungkinan harga material, bahan baku serta harga transportasi dari Negara lain ke Indonesia yang naik diakibatkan oleh kenaikan pada kurs dollar. Hal ini cukup membuat para penyedia jasa proyek konstruksi bingung.

 Selain itu, para tenaga ahli atau sumber daya manusia yang memiliki kewaarganegaraan asing harus ditarik pulang dari Indonesia, karena Negara-negara mereka sendiri tidak mau terjadi hal-hal yang buruk terhadap warga negaranya di Negara lain. 

Ini menyebabkan kurangnya tenaga ahli yang dapat melanjutkan berjalannya proses pelaksanaan proyek konstruksi. Ditambah dengan fakta bahwa Negara Indonesia belum mampu memenuhi jumlah tenaga ahli yang memadai. Hal ini akhirnya membuat para pebisnis harus berpikir dengan matang apa yang menjadi keputusan yang terbaik.

2. Pemeliharaan Bangunan dan Material

Jika akhirnya pengguna dan penyedia jasa proyek konstruksi memutuskan untuk menghentikan proyek konstruksi untuk sementara waktu, maka diperlukan kegiatan pemeliharaan terhadap material yang sudah ada dan bangunan yang sudah terlanjur dikerjakan. 

Hal ini diperlukan agar bangunan yang sudah terlanjur dikerjakan tersebut tidak mengalami kerusakan atau pengurangan kualitas jika sudah saatnya proyek konstruksi dilanjutkan kembali setelah mengalami penghentian selama beberapa waktu.

Kegiatan pemeliharaan ini tentunya memerlukan biaya lagi selain daripada yang dicantumkan di kontrak awal yang tentunya akan merugikan para pengguna dan penyedia jasa  konstruksi. 

Karena seperti yang kita ketahui kegiatan pemeliharaan bangunan dan material membutuhkan biaya yang cukup besar. Hal ini juga membuat para pengguna dan penyedia jasa  konstruksi merasa bimbang untuk mengambil keputusan.

3. Minat untuk melakukan pembangunan

Melihat krisis yang terjadi saat ini dimana ekonomi melemah, banyak pebisnis atau perusahaan lainnya yang tadinya ingin memberikan investasi terhadap pembangunan menjadi mengalokasikan biaya investasi menjadi biaya untuk mempertahankan bisnis atau perusahaan yang sedang mereka pegang sendiri. 

Selain perusahaan, pemerintah juga sudah mulai memindahkan sejumlah alokasi pendanaan proyek infrastruktur menjadi untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti bantuan sosial ke daerah-daerah terpencil.

Bukan hanya untuk proyek berskala besar, untuk pembangunan berskala kecil seperti pembangunan rumah atau renovasi rumah juga mengalami penurunan minat oleh para pelanggan. 

Hal ini diakibatkan ketidakpastian kondisi yang membuat orang-orang harus menyimpan banyak uang untuk dapat bertahan hidup apabila nantinya terjadi krisis yang lebih parah lagi. 

Ditambah lagi, akibat dari adanya pandemi virus Corona ini, banyak orang-orang yang terpaksa di PHK karena perusahaan tidak mampu menampung dan memberikan gaji kepada setiap pekerja akibat kurangnya orang-orang yang mau berbelanja. 

Pada akhirnya, orang-orang lebih memilih untuk menyimpan uang mereka daripada untuk membangun rumah baru yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Penurunan minat ini akhirnya membuat para penyedia jasa konstruksi merasa bimbang.

4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mengeluarkan Instruksi Protokol Penncegahan Penyebaran Corona Untuk Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Basuki Tjahaya Purnama selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pada Instruksi Menteri PUPR No C2/1N/M/2020. Protokol ini dikeluarkan dalam rangka untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur sebagai upaya menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah adanya pandemic virus corona ini. 

Pada Poin pertama dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan proyek konstruksi harus dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan COVID-19 yang berfungsi untuk melakukan sosialisasi, pembelajaran, promosi teknik, metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan, berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR untuk melakukan indentifikasi Potensi Bahaya COVID-19 dan lain-lain yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 di lapangan pekerjaan.

Pada poin ketiga dikatakan bahwa pihak penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dari rumah sakiit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat; wajib menyediakan fasilitas tambahan (pencuci tangan baik itu air, sabun dan hand sanitizer, tisu, masker) baik di kantor maupun di lapangan; wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas pekerja.

Pada poin pertama ini dan poin, tentunya pemilik jasa konstruksi harus mengeluarkan biaya lagi untuk mempekerjakan tim satuan tugas pencegahan Covid-19 serta untuk menyediakan segala fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh para pekerja. 

Biaya yang dibutuhkan tentunya cukup mahal dan dalam krisis seperti ini tentunya akan memberatkan pihak penyedia jasa konstruksi. Namun, tidak memungkinkan juga bila proyek terus dihentikan. 

Pada suatu saat protokol ini memang harus dilakukan demi keberlangsungan perusahaan. Hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan lagi bagi para pemilik jasa konstruksi untuk melanjutkan proyek pembangunan konstruksi ini.

5. Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja Masih Harus Dipenuhi

Jika Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi memutuskan untuk melakukan penghentian proyek untuk sementara waktu, maka para pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi haruslah tetap memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi. Salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi adalah walaupun tidak ada aktifitas pengerjaan proyek, pengguna dan penyedia jasa harus tetap memberikan kompensasi biaya upah tenaga kerja kepada seluruh tenaga kerja yang ikut dalam pengerjaan proyek. 

Tentunya pengguna dan penyedia jasa konstruksi banyak mengalami kerugian karena harus tetap mengeluarkan biaya upah meski target di awal tidak seluruhnya tercapai. Hal ini dilakukkan dengan harapan untuk  tetap melindungi hakk-hak dan kewajiban dari seluruh piha yang ada walaupun dengan tetap meperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Itulah beberapa faktor-faktor yang menyebabkan para pengguna dan penyedia jasa konstruksi menjadi bimbang dalam mengambil keputusan apakah proyek akan tetap dilaksanakan atau harus dihentikan. 

Penulis juga ingin memberikan beberapa saran terhadap Pemerintah maupun Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu yang pertama bagaimana pun juga pembangunan infrastruktur sangatlah penting bagi kemajuan Negara baik dalam segi ekonomi, pariwisata, industry dan lain-lain. 

Dengan adanya kemajuan infrastuktur di Negara ini maka akan memudahkan mobilitas rakyat untuk mengembangkan Negara ini. Maka dari itu, penulis menyarankan untuk tetap menjalankan proyek-proyek konstruksi ini. Walaupun memang diperlukan penghentian kegiatan proyek untuk sementara waktu sampai kondisi menjadi mulai kondusif sehingga aktifitas import dan eksport dapat berjalan normal dengan protocol kesehatan yang sudah ditetapkan. Dalam kondisi ini diperlukan juga partisipasi dari setiap pemangku kepentingan dalam pengerjaan proyek ini agar tidak terlalu memberatkan para kontraktor khususnya dalam hal biaya pemeliharaan material yang sudah ada dan bangunan yang sudah terlanjur dikerjakan.

Saran yang kedua adalah seperti yang sudah diutarakan penulis bahwa pada suatu saat protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  ini memang harus dilakukan demi keberlangsungan perusahaan konstruksi. Perusahaan tidak mungkin akan menghentikan proses konstruksi untuk waktu yang terlalu lama. 

Ditambah lagi ketidakpastian yang ada terkait wabah virus Corona ini, maka disarankan agar pemilik jasa konstruksi mengikuti protocol kesehatan yang ada walaupun terdapat biaya-biaya tambahan yang harus dipenuhi. Biaya-biaya juga sebaiknya dibicarakan juga kepada setiap pemangku kepentingan karena hal ini akan berpengaruh terhadap kontrak kerja yang di awal sudah disetujui. 

Mau tidak mau penyedia jasa konstruksi harus melakuikan beberapa perubahan terhadap kontrak kerja yang sudah disetujui sebelumnya. Selain itu pengadaan fasilitas kesehatan ternyata dapat dipergunakan di masa yang akan datang juga untuk meningkatkan pelayanan terhadap para pekerja sehingga para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman dengan adanya fasilitas tersebut. Hal ini juga bisa membiasakan kita sebagai umat manusia untuk semakin hidup dengan bersih.

Berikut opini penulis mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pengguna dan penyedia jasa proyek konstruksi merasa bimbang untuk melanjutkan atau menghentikan kegiatan proyek serta beberapa saran dari penulis untuk para pengguna dan penyedia jasa konstruksi, pemerintah maupun setiap pemangku kepentingan dalam proyek tersebut. 

Bagaimanapun kita semua berharap agar pandemi Corona Virus Desease 2019 ini dapat terlewati dan ditemukan vaksin yang mampu mengatasinya, agar semua kegiatan dapat berjalan dengan baik dan berjalan normal seperti semula.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun