Pada akhirnya, orang-orang lebih memilih untuk menyimpan uang mereka daripada untuk membangun rumah baru yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Penurunan minat ini akhirnya membuat para penyedia jasa konstruksi merasa bimbang.
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mengeluarkan Instruksi Protokol Penncegahan Penyebaran Corona Untuk Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Basuki Tjahaya Purnama selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pada Instruksi Menteri PUPR No C2/1N/M/2020. Protokol ini dikeluarkan dalam rangka untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur sebagai upaya menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah adanya pandemic virus corona ini.
Pada Poin pertama dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan proyek konstruksi harus dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan COVID-19 yang berfungsi untuk melakukan sosialisasi, pembelajaran, promosi teknik, metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan, berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR untuk melakukan indentifikasi Potensi Bahaya COVID-19 dan lain-lain yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 di lapangan pekerjaan.
Pada poin ketiga dikatakan bahwa pihak penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dari rumah sakiit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat; wajib menyediakan fasilitas tambahan (pencuci tangan baik itu air, sabun dan hand sanitizer, tisu, masker) baik di kantor maupun di lapangan; wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas pekerja.
Pada poin pertama ini dan poin, tentunya pemilik jasa konstruksi harus mengeluarkan biaya lagi untuk mempekerjakan tim satuan tugas pencegahan Covid-19 serta untuk menyediakan segala fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh para pekerja.
Biaya yang dibutuhkan tentunya cukup mahal dan dalam krisis seperti ini tentunya akan memberatkan pihak penyedia jasa konstruksi. Namun, tidak memungkinkan juga bila proyek terus dihentikan.
Pada suatu saat protokol ini memang harus dilakukan demi keberlangsungan perusahaan. Hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan lagi bagi para pemilik jasa konstruksi untuk melanjutkan proyek pembangunan konstruksi ini.
5. Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja Masih Harus Dipenuhi
Jika Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi memutuskan untuk melakukan penghentian proyek untuk sementara waktu, maka para pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi haruslah tetap memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi. Salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi adalah walaupun tidak ada aktifitas pengerjaan proyek, pengguna dan penyedia jasa harus tetap memberikan kompensasi biaya upah tenaga kerja kepada seluruh tenaga kerja yang ikut dalam pengerjaan proyek.
Tentunya pengguna dan penyedia jasa konstruksi banyak mengalami kerugian karena harus tetap mengeluarkan biaya upah meski target di awal tidak seluruhnya tercapai. Hal ini dilakukkan dengan harapan untuk tetap melindungi hakk-hak dan kewajiban dari seluruh piha yang ada walaupun dengan tetap meperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.