Dan ada juga contoh lainnya seperti youtuber yang terkenal bahkan suscribenya sudah mencapai jutaan, mengunggah konten video berjudul  "BAYI TERBANG" banyak penonton yang melihat video tersebut tanpa adanya batasan umur sehingga bisa ditonton oleh anak kecil. Isi dari video tersbut menggunakan kata kasar dan mengajarkan penghinaan kepada orang lain. Itu merupakan konten video yang tidak mendidik  dan mengajarkan anak-anak untuk menggunakan kata kasar dan penghinaan.
Dalam kekurangan tersebut, kita sebagai konten creator harus bisa membuat sesuatu konten yang bisa bermanfaat bagi semua penonton, bisa menghibur, dan bisa mengedukasi khalayak. Jika bukan kita yang mengubah pola pikir mereka maka siapa lagi. Etika masih tetap harus dijaga, walaupun itu hanya sebuah candaan atau menghibur penonton.Â
Dan mungkin juga karena aturan dalam mengelola media sosial masih belum terlalu tegas makannya banyak sekali yang bebas dengan sendirinya membuat konten apapun tanpa berpikir panjang.Â
Walaupun sudah ada UU ITE dan lembaga Kemkominfo yang mengatur mengenai dunia maya di Indonesia. Tetapi tetap saja tidak ada perubahan yang dapat mengurangi adanya konten kreator yang dengan seenaknya merusak pola pikir masyarakat dengan konten yang tidak mendidik dan tidak pantas untuk ditonton. Padahal sudah sangat jelas tugas dari lembaga Kementrian Komunikasi dan Informatika yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
selamat hari pendidikan nasional 2021
.Universitas Ahmad Dahlan-Mahasiswi Ilmu Komunikasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H