Salah satu contohnya dapat dilihat pada substansi hukum yang terdapat pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. KUHP tidak hanya membahas konsep "kekerasan berbasis gender" namun, juga tidak dapat menampung realitas kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, sanksi yang diberikannya kepada pelaku juga dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan rasa keadilan masyarakat. Â Sehingga, dengan kata lain, undang-undang tersebut tidak mengakui adanya kekerasan terhadap perempuan (pasal 285, 286, 287, dan 288 KUHP).
Lebih lanjut, jika tidak segera diatasi, permasalahan ini dapat memberikan dampak yang besar terhadap anggota keluarga lainnya, yaitu anak. Anak-anak yang terlahir dalam keluarga yang dipenuhi dengan kekerasan, sangatlah rentan dan berbahaya karena kemungkinan-kemungkinan berikut: Pertama, laki-laki (suami) yang melakukan kekerasan kepada istrinya kemungkinan besar melakukan hal yang sama kepada anaknya. Sementara itu, perempuan (istri) yang mengalami kekerasan dan/atau penganiayaan dari pasangannya kemungkinan dapat melampiaskan kemarahan dan frustasi yang dialami kepada anak. Akibatnya, anak tidak akan mendapatkan rasa aman, nyaman, bahkan kasih sayang dalam hidupnya karena akan selalu diwarnai dengan kebingungan, ketegangan, ketakutan, kemarahan, dan ketidakjelasan tentang masa depan. Selanjutnya yang Kedua, anak-anak yang terbiasa dengan lingkungan keluarga yang dipenuhi dengan kekerasan akan terbiasa untuk hidup penuh dengan kekerasan sehingga mereka akan menjadikan hal tersebut sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah yang ada. Stigma dan kebiasaan ini kemungkinan besar akan dituruni oleh anak laki-laki yang ketika dewasa juga dapat akan melakukan hal yang sama kepada istri dan anaknya, sedangkan oleh anak perempuan bisa saja akan menjadi perempuan dewasa yang kembali terjebak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangganya kelak.
Salah satu contoh kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh laki-laki, dalam hal ini suami dapat dilihat dari kasus pembunuhan Mega Suryani Dewi pada Kamis, 7 September 2023. Dikutip dari Merdeka, Mega tewas di tangan suaminya sendiri yaitu Nando (25) di dalam rumah kontrakannya Jalan Cikedokan RT/RT 01/04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku bahwa sebelum terjadi pembunuhan, korban sempat bertengkar dengan pelaku yang dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi rumah tangga mereka  yang tidak terpenuhi. Karena tidak mampu menahan kemarahan, pelaku akhirnya gelap mata dan menggorok leher korban hingga tewas. Selang dua hari dari kejadian tersebut, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan dijerat Pasal 399 KUHP, Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 PKDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Referensi
Anwar, Laraswati Ariadne, "Laporan KDRT Meningkat Penanganan Belum Optimal", http://print.kompas.com/baca/2015/04/27/Laporan-KDRT-Meningkat%2c-Penanganan-Belum-Optimal
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2021). Menemukenali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Diakses pada https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrtÂ
Camelia. (12 September 2023). Kronologi Pembunuhan Sadis Mega Suryani Dewi oleh Sang Suami, sempat cekcok karena masalah ekonomi. Liputan 6. Diakses pada https://www.liputan6.com/citizen6/read/5395282/kronologi-pembunuhan-sadis-mega-suryani-dewi-oleh-sang-suami-sempat-cekcok-karena-masalah-ekonomiÂ
Muhajarah, K.2020. Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga; Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, dan Agama. UIN Jakarta.
Rofiah, N. 2017. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam . Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 1 (Juni 2017): 31-44 Website: journal.uinsgd.ac.id/index.php/jw ISSN 2502-3489 (online) ISSN 2527-3213 (print)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H