Meskipun tidak ada kebenaran sekaligus kebaikan yang lebih baik daripada Islam dan meskipun setiap Muslim ditugaskan untuk mengajak manusia memeluk Islam dan mengemukakan argumen-argumen yang memperkokoh Islam, namun mereka tidak diminta menyebarkan iman dengan kekerasan. Siapa pun yang menerima Islam adalah melakukannya atas pilihannya sendiri. Muslim dituntut mengakui dan menghormati keputusan orang lain yang tidak menerima Islam dan dilarang menggunakan tekanan moral, sosial, ataupun politik yang dikenakan terhadap mereka untuk mengubah keyakinannya.
Setiap Muslim wajib menghormati dan menghargai hak asasi sesamanya, yang berupa jaminan atas hidup dan harta kekayaan, perlindungan kehormatan, kepribadian dan jaminan kehidupan pribadi, jaminan kebebasan pribadi, hak untuk menentang tirani, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat, kebebasan mengeluarkan ucapan hati nurani dan keyakinan, perlindungan terhadap sentimen-sentimen keagamaan, perlindungan dari penghukuman yang sewenang-wenang, hak atas kebutuhan-kebutuhan hidup pokok, persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak untuk menjauhi perbuatan dosa, dan hak ikut serta dalam urusan negara.
Praktik kebebasan memeluk dan menjalankan suatu agama dalam sejarah Islam sudah terjadi seperti diatur dalam Piagam Madinah dan Piagam Aelia di Jerusalem. Kaum non-muslim diberi kebebasan menjalankan agama mereka dengan batasan-batasan tertentu. Kebebasan beragama bukan kebebasan untuk merusak agama atau menodai agama, karena pengrusakan atau penyelewengan ajaran Islam merupakan tindak kriminal.
Analisis
Nabi Muhammad diutus bukan tidak hanya untuk sekelompok orang tertentu tetapi juga sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia bahkan alam semesta. Oleh karenanya ajaran yang dibawa oleh beliau adalah hal-hal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sekaligus menjaga harkat dan martabat manusia. Salah satu nilai-nilai kemanusiaan lain yang dijaga adalah jaminan kebebasan beragama.
Kebebasan beragama yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika berdakwah, beliau tidak memaksa seorangpun yang di dakwahinya untuk masuk Islam. Sejumlah peristiwa di kehidupan Nabi Muhammad SAW membuktikan bahwa beliau adalah seorang pemimpin agama yang tidak memaksakan kehendaknya untuk mengajak orang lain memeluk agama Islam. Bahkan Nabi Muhammad memberikan kebebasan memeluk agama. Selain itu Nabi Muhammad juga menjamin kebebasan beragama atau melaksanakan ibadah masing-masing pemeluk agama. Jaminan tersebut tertuang dalam perjanjian seluruh penduduk Yatsrib (Madnah) yang kemudian dikenal dengan nama Madnah Charter atau Piagam Madinah. Di samping itu umat juga diperintahkan untuk tidak mengolok-olok peribadahan orang kafir, mengganggu dan membantu ibadah mereka.
Allah mengingatkan para hamba-Nya agar memperhatikan perintah-perintah Allah ini, memperhatikan kebaikan dan manfaatnya lalu melaksanakannya, mengingatkan agar memperhatikan keburukan dan bahaya yang terdapat dalam larangan-larangan Allah, agar kemudian menjauhinya. Sebagian besar hukum-hukum dalam syari'at ini mempunyai kemaslahatan yang murni. Keimanan dan tauhid merupakan kemaslahatan yang murni, kemaslahatan untuk hati, ruh, badan, kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan kesyirikan dan kekufuran, bahaya dan mafsadatnya murni, yang menyebabkan keburukan bagi hati, badan, dunia, dan akhirat.
Kebebasan dan toleransi beragama dari Rasulullah SAW sangatlah patut untuk diteladani. Perilaku ini setidak-tidaknya membawa maslahat yang banyak antara lain: Maslahat untuk individu, dengan adanya toleransi dan kebebasan beragama yang telah dijalankan oleh Rasulullah SAW, seseorang akan merasakan ketenangan, kenyamanan dan kedamaian dalam urusan ibadahnya. Tanpa takut akan gangguan yang membahayakan dirinya. Maslahat untuk masyarakat Setiap orang sudah sepatutnya menanamkan pada dirinya sifat toleransi, serta menerapkannya dalam kehidupan sosial bermasyarakat, terutama di daerah yang di dalamnya terdapat berbagai jenis kepercayaan atau agama. Sikap toleransi antar umat beragama merupakan salah satu solusi untuk mengatasi terjadinya perpecahan diantara umat. Dalam kehidupan bermasyarakat kebebasan dan toleransi beragama akan menimbulakan rasa saling tolong menolong dalam mempertahankan wilayah dan menghadapi orang yang ingin menyerang wilayah tersebut. Maslahat untuk agama Islam sendiri, jika wilayah yang dihuni oleh umat Islam penuh dengan ketenangan dan kedamaian, maka dakwah akan semakin lebih mudah untuk dilakukan.
Â
Kesimpulan
Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 256 merupakan sebuah larangan akan adanya paksaan dalam memeluk agama Islam, karena sesungguhnya telah jelas antara yang benar dan yang sesat. Allah menghendaki sebuah kedamian dalam Islam, maka sejatinya kedamaian tidak dapat dicapai dengan sebuah pemaksan. Prinsip kebebasan untuk setiap sesorang bebas untuk dapat menentukan pilihan agamanya adalah pilar utama dalam tatanan masyarakat. Praktek tersebut dengan sangat baik telah dilaksanakan oleh Rasulullah sepanjang dakwahnya, di mana untuk menciptakan kerukunan adalah dengan adanya sikap toleransi, menghargai dan menghormati setiap perbedaan.