Mohon tunggu...
Indah Ayu Nurkumala
Indah Ayu Nurkumala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

An-Najm 39-41

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kajian Tafsir Tematik: Kebebasan dalam Beragama

23 Desember 2021   13:56 Diperbarui: 23 Desember 2021   20:59 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mansubnya hasaraatin karena sebagai illah (alasan) yakni: lilhasaraati (karena kesedihan). Bisa juga mansubnya karena sebagai haal (keterangan kondisi), seakan-akan semuanya adalah kesedihan, terlalu bersedih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sibawaih. Al-Mubarrad berkata, "sesungguhnya ini adalah tamyiz." Al-hasratu adalah kesedihan yang sangat akibat luputnya sesuatu. Maka dari itu Allah melarang Rasulullah untuk bersedih, karena pada awal ayat ini merupakan penegasan apa yang telah dikemukakan tentang perbedaan antar ke dua golongan.

Salah satu hak asasi manusia adalah adanya kebebasan dalam memilih agama mereka bedasarkan keyakinannya. Hal ini yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain. Takdir utama atas manusia adalah makhluk yang diberi kebebasan oleh Allah, apakah akan mengikuti petunjuk jalan yang benar dengan memeluk Islam atau memilih keyakinan agama yang lain, semua diserahkan manusai untuk memilihnya. Berdasarkan pilihan yang telah ditentukannya tersebut maka setiap manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat. Prinsip kebebasan ini telah Allah tegaskan dalam surat al-Kahfi ayat 29.

 

Al-Kahfi (18): 29

 "Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir"".

 

Prinsip bahwa sesorang bebas untuk dapat menentukan pilihan agamanya adalah pilar utama dalam tatanan masyarakat. Praktek tersebut dengan sangat baik telah dilaksanakan oleh Rasulullah sepanjang dakwahnya, tidak pernah terdengar bahwa beliau pernah memaksa seseorang untuk masuk Islam.

Prinsip kebebasan beragama ini sama sekali tidak berhubungan dengan kebenaran satu agama, Alquran dengan jelas menyatakan bahwa hanya agama Islam lah yang haq (surah al-Imran (3): 19 dan 85), maka prinsip tersebut bukan berarti Alquran mengakui seluruh agama dalah benar, tetapi poin utamanya adalah bahwa keberagaman seseorang haruslah didasarkan pada kerelaan dan ketulusan hati tanpa ada paksaan, karena di sisi Allah terdapat mekanisme pertanggung jawaban yang akan diterima oleh manusia.

 

Tafsir Ayat bi al-Hadis

Hadist pertama, diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dalam kitab Abwab al-Jizyah wa al-Muwada'ah: "(Al-Bukhari berkata) Qais bin Hafsh telah menyampaikan kepada kami (katanya), 'Abd al-Wahid telah menyampaikan kepada kami (katanya), al-Hasan bin 'Amru telah menyampaikan kepada kami (katanya), Mujahid telah menyampaikan kepada kami, dari 'Abd Allah bin 'Amru ra dari Nabi SAW, ia berkata: "Siapapun yang memerangi (kafir) mu'ahad, dia tidak (akan) mendapatkan wanginya surge, karena wangi surga itu dapat dijangkau dari empat puluh tahun perjalanan." (HR. Bukhari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun