Mohon tunggu...
Indah NurAsiyah
Indah NurAsiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik Pribadi dalam Pandangan Islam

17 Maret 2019   09:35 Diperbarui: 17 Maret 2019   21:25 1999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan pengertian penghalang adalah suatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta miliknya.( Lubis: 2000, 5)

Hak milik pribadi adalah hukum syara yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (untility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut serta memperoleh kompensai, baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain ( seperti disewa ), ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli dari barang terebut. Oleh karena itu, setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan cara-cara kepemilikan tertentu.(Sholahuddin: 2007, 66-67)

Nilai dasar kepemilikan dalam Islam

Sudah menjadi fitra bagi setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta berusaha dan berkerja untuk memperoleh kekayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan terebut. Namun, dalam memperoleh kekayaan, manusia tidak dibebaskan begitu saja mendapatkan harta serta memanfaatkannya dengan sekehendak hatinya karena cara-cara tersebut akan mendatangkan kekacauan dan keruakan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Islam membuat aturan-aturan tertentu terhadap cara memperoleh kekayaan dan mengatur persoalan-persoalan kepemilikan.

Dalam masalah kepemilikan, Islam mengakui kepemilikan secara pribadi yang diperoeh dengan cara yang dibolehkan syariat. Konep ini dipandang sebagai landasan pembangunan ekonomi. Kepemilikan, harus diperoleh dengan cara halal. Deimikan pula, mengembangkan harus dengan cara yang dihalalkan. Islam pun mewajibkan atas pemilik harta sejumlah perintah dan kewajiban-kewajiban.

Ibnu taimiyah dalam hal ini berpendapat bahwa kepemilikan individu diakui oleh islam. Setiap individu memilik hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkan status kepemilikan kepada orang lain, serta melindunginya dari kesia-siaan.

Hak milik individu merupakan hak syariat yang diberikan kepada seseorang, sehingga dia boleh memiliki kekayaan. Hak ini dijaga dan ditentukan dengan adanya undang-undang syariat. 

Hak kepemilikan secara individu di samping memiliki nilai finansial yang telah ditentukan yara juga merupakan hak otoritas yang diberikan kepada seseorang untuk mengelolah kekayaannya. Oleh karena itu, wajar kalu pembatasan hak milik tersebut mengikuti ketentuan perintah dan larangan Allah.

Kepemilikan merupakan salah satu dari karakteristik (ciri khas) kebebasan yang dimiliki islam. Islam mengakui adanya kepemilikan individu karena islam adalah agama yang menhargai fitrah, kemerdekaan, dan kemanusiaan. Pengakuan dan perlindungan islam terhadap hak milik pribadi memberi pengaruh terhadap perekonomian umat secara keseluruhan. 

Orang yang melakukan pelanggaran terhadap milik orang lain, sesungguhnya telah  menumpahkan darahnya sendiri karena ia telah melampaui batas syariat. Islam membolehkan setiap orang untuk memiliki benda secara pribadi, hanya saja Islam memberi persyaratan.(Rzalinda: 2015, 130-135)

Sebab-sebab kepemilikan menurut Hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun