Hal yang dapat dilakukan, antara lain dengan memperbaiki dan menyederhanakan prosedur administrasi pajak.
5. Meningkatakan jumlah penerimaan
Beberapa hal yang dapat dilakukan, diantaranya meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak yang menyelenggarakan pemasangan reklame dalam hal pendataan objek dan subjek pajak reklame serta menentukan target penerimaan dari pemungutan pajak reklame.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pengelolaan pajak reklame yang dilakukan pemerintah daerah DKI Jakarta selama ini sudah cukup optimal, hal itu dapat dilihat dari realisasi penerimaan dari tahun ketahun yang cukup baik, akan tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disebabkan karena dalam pelaksanaanya, masih banyak permasalahan yang ditemui oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang menghambat pengelolaan pajak reklame terutama dalam proses pemungutan. (Indah Ardita Sari, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)