Dijelaskan Suharyono, sesuai Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, bahwa sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dari gambaran status tersebut, maka sumber daya ikan tersebut tentunya perlu diselamatkan. Menyelamatkan sumber daya ikan diharapkan akan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang, untuk itu pemanfaatannya harus dilakukan dengan penuh bijaksana dan berkelanjutan. Dan hal ini, tak lepas dari perhatian pemerintah untuk menginventarisasi kembali spesies yang terancam punah ini dan dari beberapa informasi yang didapatkan pemerintah Siak hanya berfokus pada satu situs untuk mengkonservasi spesies tersebut yang terdapat di Danau Taman Nasional Zamrud. Pada dasarnya, spesies arwana ini memiliki habitat alami di sepanjang Sungai Siak dan beberapa perairan air tawar di Kabupaten Siak. Dengan ini diperlukannya perkembang di situs lainnya, khususnya di sepanjang Sungai Siak.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga harus ikut andil dalam peranan ini dengan tidak menangkap dan memperjual belikan ikan ini secara bebas. Melainkan  dengan cara yang baik dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keberlanjutan ekologi, sosial, ekonomi dan kelestarian sumber daya perikanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H