Mohon tunggu...
Indahyani
Indahyani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kendala dan Strategi Pengembangan Obligasi Syariah

16 Mei 2017   23:45 Diperbarui: 16 Mei 2017   23:57 4045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum dilakukan penerbitan obligasi syariah, maka harus dilakukan proses fatwa atau pun opini islam dengan proses underwriter sebagai wakil dari emiten mengajukan proposal atau pun surat pemberitahuan kepada Majelis Utama Indonesia (MUI) yang selanjutnya nanti dibahas oleh tim ahli Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk dikeluarkan opini islam, setelah adanya opini islam dilakukan proses penerbitan obligasi syariah.[4]

Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istina’, salam dan murabahah. Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak dipergunakan adalah obligasi dengan instrumen prinsip mudharabah dan ijarah.

Karena akad tersebut banyak namun sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di indonesia yaitu: obligasi mudharabah dan ijarah. Keduanya sesuai kaidah syariah namun berbeda dalam dalam perhitungan, penilaian dan pemberian hasil (return).[5]

Kendala dan  Stategi Pengembangan Obligasi Syariah

Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut :

Strategi dalam menghadapi kendala-kendala obligasi syariah yaitu :

 


[1] Syafi’I Antonio, Bank Syari’ahdariTeorikePraktek (Jakarta: GemaInsani, 2001)

[2] Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonosia-FH UII,2007),222

[3] Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2014),165

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun