Mohon tunggu...
Indah Dwi Rahayu
Indah Dwi Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Semesta Membaca Tinta yang Tertoreh

If I might share my opinion, this world is hell, and our task is to create our own heaven - Eka Kurniawan, Beauty Is a Wound.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Merawat Jalanan Trans Sulawesi dengan Cara Ini

8 Desember 2021   16:27 Diperbarui: 8 Desember 2021   16:42 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalan adalah salah satu prasarana yang paling sering dipakai publik dalam kegiatan sehari-hari. Baik itu kala berangkat untuk bekerja, berdagang bahkan hingga berlibur. Jalan dengan kondisi baik tentunya diidamkan oleh semua pengguna umum jalanan.

Di Indonesia sendiri, jalanan diklasifikasi berdasarkan tiga hal yakni fungsi, administrasi pemerintahan (status) dan muatan sumbu (kelas).

Sedangkan apabila berdasarkan fungsinya, terdapat jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Jalan-jalan yang disebutkan tadi juga termasuk dalam klasifikasi jalan berdasarkan muatan sumbu dari kelas I, II, III A, III B hingga III C dilihat dari muatan, panjang dan berat kendaraan.

Namun jika dilihat dari administrasi pemerintahan atau status, jalan terbagi menjadi 5 jenis. Dimulai dari jalan desa, jalan kota, jalan kabupaten, jalan provinsi bahkan hingga jalan nasional. Jalan nasional ini yang sedang dikebut pembangunannya oleh pemerintah karena menjadi penghubung antara ibukota provinsi di suatu pulau,

Jalanan itu selama ini kita kenal dengan nama jalanan trans, ada Trans Jawa, Trans Papua hingga Trans Sulawesi. Meski kita sudah menikmati keuntungan dari adanya Trans Jawa, namun sayangnya jalan trans di Pulau Sulawesi masih memiliki kendala, yaitu terdapatnya masalah kemacetan. Masalah kemacetan ini merambah ke segala sendi dan fundamental masyarakat. Sebagaimana hal yang telah terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah.

Pun kemacetan ini tidak terelakkan. Karena tidak seperti di Pulau Jawa yang semakin terintegrasi setiap jalannya, beberapa pulau di luar Jawa hanya mempunyai jalan poros nasional atau jalan trans. Dengan adanya masalah ini, masyarakat Morowali yang kerap berkeluh kesah karena harus berbagi jalan dengan lalu lalang pekerja pabrik di kawasan industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park), mengharapkan adanya upaya dari pemerintah dan juga perusahaan.

Tapi apakah masyarakat Morowali sadar bahwa senyatanya sudah ada beberapa langkah yang dilakukan kedua pihak tersebut untuk menangani masalah kecamatan? Untuk hal yang instan tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Karena permasalahan kemacetan di Trans Sulawesi khususnya yang ada di Morowali, Sulawesi Tengah bukan hanya perkara buruh yang dikatakan sebagai penguasa jalanan.

Faktor penyebab kemacetan di sekitar kawasan IMIP yang pertama karena karyawan yang mencapai 44 ribu. Ya maklum saja, kawasan industri ini kan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang mana di dalamnya ada kegiatan-kegiatan perindustrian yang tidak hanya menyokong sekitar namun juga negara. 

Penyebab kedua mengapa kemacetan masih langgeng di jalan Trans Sulawesi karena pengguna jalan masih belum taat akan peraturan lalu lintas. Edukasi kepada pengguna jalanan umum juga sebaiknya dilakukan, bahkan tak hanya untuk menghindari kemacetan namun uga kecelakaan lalu lintas.

Faktor ketiga mengapa jalan Trans Sulawesi masih macet ialah karena belum banyaknya transportasi umum yang bisa digunakan baik itu karyawan IMIP atau pengguna umum di sepanjang jalan Trans Sulawesi. Hingga akibatkan mereka semua memakai kendaraan pribadi ketimbang kendaran umum yang bisa menampung banyak orang sekaligus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun