Mohon tunggu...
Indah NurvitaSari
Indah NurvitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Kediri

Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri Jurusan Tadris Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Bimbingan Belajar sebagai Solusi Pembelajaran Daring Selama Masa PPKM di Tengah Pandemi Covid-19 (Pengabdian Masyarakat di Dusun Dawuhan Desa Kawedusan Tahun 2021)

16 Agustus 2021   10:45 Diperbarui: 16 Agustus 2021   12:27 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bersifat intrakurikuler. Bentuk pelaksanaan KKN adalah dengan memberikan pengalaman belajar dan bekerja terhadap mahasiswa terkait pemberdayaan masyarakat. Maraknya pandemi Covid-19 di Indonesia membuat pelaksanaan KKN menjadi sedikit berbeda dari biasanya. Pembelajaran online membuat banyak siswa tidak begitu memahami pelajaran yang disampaikan oleh guru mereka. Para orang tua pun cukup kewalahan dalam mendampingi anaknya belajar online. Pembentukan lembaga bimbingan belajar sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di masa pandemi yang mengharuskan anak-anak belajar jarak jauh. Metode yang digunakan penulis dalam melaksanakan KKN-DR adalah Participatory Action Research (PAR). Penulis berinisiatif untuk mendirikan suatu lembaga bimbingan belajar yang bertujuan untuk membantu dan mendampingi anak-anak dalam belajar. Kegiatan bimbingan belajar ini terbuka untuk semua jenjang pendidikan. Bimbingan ini dihadiri oleh siswa dari jenjang TK dan SD. Pembentukan lembaga bimbingan belajar ini mendapat respon positif dari para orang tua. Anak-anak juga merasa antusias untuk belajar. Anak-anak SMA di sekitar Dusun Dawuhan dibekali ilmu oleh mahasiswa KKN untuk mengajar anak-anak TK hingga SD dan memberi pendampingan dalam menyelesaikan tugas sekolah. Dengan begitu, walaupun KKN sudah berakhir, namun lembaga bimbingan belajar ini masih dapat memberi manfaat kepada masyarakat.

Kata Kunci: Bimbingan belajar, pembelajaran daring, covid-19

PENDAHULUAN

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bersifat intrakurikuler. Bentuk pelaksanaan KKN adalah dengan memberikan pengalaman belajar dan bekerja terhadap mahasiswa terkait pemberdayaan masyarakat. Program Kuliah Kerja Nyata adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa pada jenjang S-1. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 Ayat 2 yang berbunyi: “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat”. Berdasarkan BP-KKN (2016), Pasal 24 Ayat 2 juga menjelaskan: “Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaga sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat”.

Maraknya pandemi Covid-19 di Indonesia membuat pelaksanaan KKN menjadi sedikit berbeda dari biasanya. Hal ini membuat aktivitas mahasiswa yang seharusnya terjun langsung dan berinteraksi di lingkungan masyarakat menjadi sangat terbatas. Terutama diadakannya penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat membuat segala aktivitas di tengah masyarakat harus dibatasi.

Adanya PPKM Darurat dilatarbelakangi oleh semakin tingginya laju penularan Covid-19 yang disebabkan oleh tingginya mobilitas warga saat libur lebaran dan datangnya varian baru Covid-19 yang disebut SARS-CoV-2 (Delta). Dikutip dari Kompas 7 Juli 2021, laju penularan Covid-19 tercatat mencapai 29.745 kasus pada 5 Juli 2021 dan 31.189 kasus pada 6 Juli 2021. Peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air ini membuat Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021.  Dikarenakan kasus Covid-19 masih naik selama pelaksanaan masa PPKM, maka PPKM pun diperpanjang hingga akhir Juli.

PPKM Darurat memiliki banyak pengaruh di berbagai sektor kehidupan selama pandemi Covid-19. Salah satu yang terdampak PPKM adalah sektor pendidikan. Awalnya sekolah sudah mempersiapkan era new normal dengan mengizinkan para siswa masuk sekolah secara tatap muka sesuai kloter yang sudah dijadwalkan. Namun, dengan adanya PPKM membuat kebijakan sekolah secara online atau dari rumah kembali diberlakukan. Pembelajaran online atau daring diterapkan hampir di semua jenjang, mulai dari TK hingga SMA (Pranowo, 2020). Pembelajaran online di Indonesia masih belum bisa diprediksi kapan berakhir dan berganti pembelajaran tatap muka.  Pembelajaran online membuat banyak siswa tidak begitu memahami pelajaran yang disampaikan oleh guru mereka. Para orang tua pun cukup kewalahan dalam mendampingi anaknya belajar online.

Tujuan diadakannya kegiatan Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR) ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19, memberikan sosialisasi terkait Covid-19 kepada masyarakat, dan melaksanakan suatu bentuk pengabdian atau pemberdayaan masyarakat seperti mendirikan lembaga bimbingan belajar, dan sebagainya.

Pembentukan lembaga bimbingan belajar sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di masa pandemi yang mengharuskan anak-anak belajar jarak jauh. Lembaga bimbingan belajar ini diharapkan mampu membantu anak-anak yang mengalami kesulitan belajar secara online dan menjadi solusi bagi para orang tua yang kewalahan mendampingi anak-anaknya dalam belajar. Oleh karena itu, penulis menyusun artikel yang berjudul “Program Bimbingan Belajar Sebagai Solusi Pembelajaran Daring Selama Masa PPKM di Tengah Pandemi Covid-19 (Pengabdian Masyarakat di Dusun Dawuhan Desa Kawedusan Tahun 2021)” sebagai bentuk pengabdian kegiatan KKN-DR di tengah masyarakat.

METODE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun