Pada zaman sekarang perkembangan teknologi sudah sangat maju. Berbagai macam informasi sangat mudah untuk diakses. Kemajuan teknologi ini memiliki manfaat bagi seluruh manusia tergantung pemakaiannya. Jika menggunakan teknologi dengan bijak pasti akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa, begitu pula jika digunakan dengan tidak baik pasti akan menyebabkan kejahatan. Kejahatan jaman sekarang bisa terjadi dimana saja dan lewat berbagai media, salah satunya human trafficking.Â
Human Trafficking atau perdagangan manusia merupakan kejahatan yang memaksa seseorang untuk menyediakan tenaga kerja atau layanan, dana tau untuk terlibat dalam tindakan seks komersial. Dimana paksaannya bisa dengan cara halus atau terbuka, fisik atau psikologis, dan juga dengan berbagai media. Human trafficking sudah menjadi isu yang sering terjadi di seluruh negara.Â
Baru-baru ini terjadi kasus perdagangan manusia atau Human Trafficking di Indonesia ke Kamboja. Dalam kasus ini terjadi melalui sosial media, dimana korban dijanjikan akan bekerja di luar negeri seperti Korea Selatan ataupun Jepang. Akan tetapi sesampainya ditempat korban justru disuruh menjadi penipu untuk TKI yang ingin bekerja diluar negeri dengan diiming-imingi sejumlah uang. Jika korban tidak mematuhi permintaan dari atasan mereka, korban akan langsung diberi ancam dan diberi hukuman. Para korban yang termakan tipuannya akan dijual untuk menjadi pelayan seks komersial dan dieksploitasi.
Kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berkali-kali dengan modus lowongan pekerjaan dari media sosial banyak orang yang tertipu. Bahkan human trafficking ini sudah menjadi kejahatan lintas negara, terutama di negara negara yang pendapatan ekonominya rendah. Ekonomi yang rendah dan lapangan kerja yang sedikit inilah yang menyebabkan banyak orang tergiur oleh lowongan kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi.Â
Di era digitalisasi ini human trafficking lebih mudah untuk ditemui, bahkan sosial media yang dulunya digunakan untuk mencari informasi bisa menjadi tempat yang mudah untuk melakukan kejahatan lintas negara. Oleh karena itu pemerintah tidak bisa diam saja harus bertindak lebih maju dan lebih cerdas dari para pelaku-pelaku perdagangan manusia.Â
Cara Menangani Human Trafficking Di Era DigitalisasiÂ
Sebagai individu yang menggunakan teknologi dan hidup di zaman digitalisasi, kita sebagai manusia juga tidak boleh diam saja dan harus terus waspada. Berikut cara menangani Human Trafficking di Era Digitalisasi untuk melindungi keamanan manusia:
1. Kita tidak boleh cepat percaya terhadap informasi yang ada di sosial media ataupun internet, karena siapapun bisa membuat informasi palsu di internet
2. Pemerintah harus lebih mengamankan situs-situs dan juga aplikasi-aplikasi yang masuk ke dalam pasar Indonesia.Â
3. Siber Security harus lebih ditingkatkan mengingat dan diperketat keamanannya, untuk menjamin keamanan pengguna.
4. Pemerintah harus mengecek setiap lembaga yang membantu mengirimkan TKI keluar negeri dan membuat kebijakan tentang lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja.Â
5. Pemerintah juga harus menambah lapangan pekerjaan yang tepat di Indonesia.
6. Pemerintah juga perlu membuat penyuluhan tentang kemampuan yang diperlukan untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan.Â
7. Laporkan situs, website, aplikasi, atau akun sosial media orang yang mencurigakan dan yang memposting informasi palsu.Â
8. Pemerintah perlu patroli lebih keras dengan negara-negara yang sering menjadi tempat perdagangan manusia.Â
Adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah pastinya akan mempermudah menangani permasalahan human trafficking ini. Kerjasama dengan negara tetangga dan juga organisasi internasional juga merupakan salah satu cara agar human trafficking dapat diatasi. Sehingga human trafficking diharapkan akan segera musnah.Â
DAFTAR PUSTAKA
Human Trafficking. (2022, September 28). Retrieved from U.S Department of Justice: www.justice.gov
Laksono, T. B. (2019). PERAN LEMBAGA PEMERINTAH DALAM UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA: STUDI KASUS KEPUSTAKAAN WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. JOURNAL OF LAW AND BORDER PROTECTION NO.2 VOL. 1, 136.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H