Mohon tunggu...
Inaz Nugroho
Inaz Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum di Universitas Diponegoro

Menulis berbagai macam topik yang menarik perhatian. Menyukai manhwa, anime, novel, dan berbagai macam karya literatur lainnya. Berkuliah di jurusan Hukum dan menyukai mengeksplorasi hukum melalui tulisan. Terbuka lebar untuk kritik dan saran!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berbicara Soal Bisnis Karbon, Sudah Kenal Keadilan Antar Generasi?

11 Oktober 2023   02:09 Diperbarui: 13 Oktober 2023   20:43 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Perhaps the greatest justice issue of all is intergenerational theft. The Eighth Commandment says "Thou shall not steal," but every day we live unsustainably we steal from our children and their children." (Fred Small)

Pengantar: Bisnis Karbon

Bisnis karbon kembali jadi sorotan publik setelah adanya peluncuran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Bursa karbon merupakan pembentukan sistem pasar dengan batasan kuota emisi agar dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan membatasi perubahan iklim. Sistematika berjalannya bursa karbon melibatkan pembelian dan penjualan kredit karbon.

Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan limit karbon untuk perusahaan dan menerbitkan izin kredit karbon yang mewakili jumlah emisi gas rumah kaca yang diizinkan. Perusahaan dengan jumlah emisi berlebih dapat membeli kredit karbon dari perusahaan lain yang memiliki sisa kredit karbon.

Mekanisme pasar ini diterapkan sebagai bentuk partisipasi Indonesia untuk mencegah krisis iklim yang sudah berkepanjangan dan berdampak buruk di berbagai sektor. 

Perubahan Iklim: Hukum Internasional dan Prinsipnya

Unsplash.com
Unsplash.com

Kebijakan bursa karbon dan bisnis karbon lainnya dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan berbagai perjanjian-perjanjian internasional, salah satunya adalah Perjanjian Paris (The Paris Agreement) Tahun 2015 yang merupakan konvensi internasional terkait perubahan iklim

Tujuan dan misi negara-negara dalam menghambat perubahan iklim disebutkan di Pasal 2 Perjanjian Paris yang menyatakan:

"Perjanjian ini, dalam meningkatkan implementasi Konvensi, termasuk implementasinya tujuannya, bertujuan untuk memperkuat respons global terhadap ancaman perubahan iklim, dalam konteksnya pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan".

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal ini bahwa upaya-upaya yang dilakukan adalah Menahan kenaikan suhu rata-rata global, meningkatkan ketahanan iklim masyarakat terhadap dampak buruk perubahan iklim, dan menyusun aliran dana konsisten dalam menangani perubahan iklim. 

Pengaturan terkait upaya-upaya pencegahan perubahan iklim dilakukan untuk melindungi kondisi bumi yang sudah sulit untuk dikembalikan seperti semua sebelum masa Revolusi Industri.

Komitmen internasional terkait perubahan iklim juga dapat dilihat dalam Deklarasi Stockholm 1972 yang merupakan konferensi internasional pertama di bidang lingkungan hidup. 

Deklarasi Stockholm menetapkan prinsip-prinsip penting yang diperlukan dalam menjaga lingkungan hidup di tengah perkembangan kehidupan umat manusia. 

Salah satu prinsip tersebut adalah prinsip 2 yang berkaitan dengan Keadilan Antar Generasi. Pernyataan Prinsip Keadilan Antar Generasi dalam Deklarasi Stockholm dinyatakan sebagai berikut: 

“Sumber daya alam di bumi, mencakup udara, air, tanah, flora dan fauna dan khususnya yang mewakili contoh ekosistem alam, harus dijaga dan dilindungi demi keuntungan generasi sekarang dan generasi masa depan dengan pengelolaannya yang penuh kehati-hatian.”

Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Stockholm termasuk Prinsip Keadilan Antar Generasi kembali dibahas dan diperinci untuk konteks perubahan iklim dalam Deklarasi Rio Tahun 1992 sebagai landasan kebijakan lingkungan berbasis ketahanan iklim. 

Keadilan Antar Generasi tertuang dalam Prinsip 3 Deklarasi Rio yang menyatakan:

“The right to development must be fulfilled so as to equitably meet developmental and environmental needs of present and future generation” atau dapat diartikan sebagai "Hak atas pembangunan harus dipenuhi sehingga secara adil memenuhi kebutuhan pembangunan dan lingkungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang."

Adanya kedua deklarasi ini resmi menjadikan Prinsip Keadilan Antar Generasi sebagai prinsip penting untuk melandasi setiap kebijakan dan hukum dalam mencegah semakin parahnya perubahan iklim.

Walaupun prinsip ini dinyatakan pertama kali dalam bentuk deklarasi yang dalam hukum internasional tidak mengikat secara hukum dan tidak memiliki daya paksa apabila ada pelanggaran terhadap deklarasi tersebut, namun deklarasi-deklarasi ini memiliki kekuatan moral yang menunjukkan komitmen komunitas internasional terhadap perubahan iklim. 

Deklarasi juga memiliki kemungkinan untuk diubah atau menjadi landasan dari suatu konvensi yang lebih bersifat mengikat secara hukum (legally binding). 

Dalam kasus Prinsip Keadilan Antar Generasi, Preamble Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity 1992) menyatakan:

"Determined to conserve and sustainably use biological diversity for the benefit of present and future generations" atau “Menetapkan untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaan hayati untuk keuntungan generasi sekarang dan generasi yang akan datang” sebagai tujuan dari dibuatkan konvensi tersebut.

Prinsip Keadilan Antar Generasi dan Tujuannya

Unsplash.com
Unsplash.com

Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Prinsip Keadilan Antar Generasi kerap disebutkan dalam berbagai instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan perubahan iklim. Namun, sebenarnya apa tujuan eksistensinya?

Edith Brown Weiss, seorang ahli hukum internasional dari Amerika Serikat, menjelaskan Keadilan Antar Generasi sebagai berikut:

“Each generation has an obligation to future generations to pass on the natural and cultural resources of the planet in no worse condition than received and to provide reason-able access to the legacy for future generations” atau "Setiap generasi mempunyai kewajiban terhadap generasi mendatang untuk mewariskan sumber daya alam dan budaya di planet ini dalam kondisi yang tidak lebih buruk dari kondisi yang diterimanya dan memberikan akses yang wajar terhadap warisan tersebut untuk generasi mendatang."

Maksud dari kalimat ini adalah generasi saat ini sebagai pemegang kendali pemanfaatan lingkungan memiliki tanggungjawab menjamin ketersediaan sumber daya alam untuk generasi mendatang. 

Apabila dikaitkan dengan perubahan iklim, generasi saat ini memegang kendali untuk mencegah bertambah buruknya perubahan iklim di masa mendatang. 

Pendapat Edith Brown Weiss terkait Keadilan Antar Generasi dilanjutkan dengan pernyataannya bahwa spesies manusia saat ini sebagai pemegang kendali alami planet bumi adalah wali yang bertanggungjawab atas ketahanan dan integritas planet kita dengan hak untuk menggunakan manfaat sumber daya yang ada untuk keperluan diri sendiri. 

Pendapat ini bukan melarang generasi saat ini untuk menggunakan sumber daya alam yang ada, namun untuk mengingatkan perlunya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan agar generasi mendatang dapat turut serta memanfaatkan sumber daya yang ada. 

Setiap generasi memiliki hak untuk hidup secara layak dalam situasi yang mendukung rohani dan jasmani, sehingga setiap generasi tidak boleh mendapatkan beban masalah yang berasal dari generasi sebelumnya. 

Jika dikaitkan perubahan iklim yang memberikan dampak buruk terhadap bencana yang sudah ada saat ini seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, maka generasi saat ini berkewajiban untuk mencegah bencana-bencana ini semakin parah di masa mendatang dengan membuat mekanisme pembangunan berkelanjutan berbasis ketahanan iklim.

Munculnya Prinsip Keadilan Antar Generasi juga didukung dengan berbagai data yang menunjukkan bahwa permasalahan perubahan iklim yang dihadapi generasi saat ini juga berasal dari generasi terdahulu. 

Hal ini dibuktikan dengan data kontribusi emisi yang dihimpun sejak 1750 hingga 2021 oleh Global Carbon Project yang menyatakan akumulasi sumbangan emisi CO2 terbesar dalam sejarah justru terjadi pada kisaran tahun 1700-an hingga 1800-an dengan Eropa, terutama Britania Raya sebagai daerah penyumbang emisi terbanyak kala itu.

Our World in Data, Global Carbon Project (2022)
Our World in Data, Global Carbon Project (2022)

Apabila menilik kembali sejarah, tahun 1700-an hingga tahun 1800-an merupakan tahun di mana Eropa sedang mengalami periode Revolusi Industri yang dipicu oleh penemuan mesin uap oleh James Watt

Mesin uap ini nantinya akan digunakan sebagai penggerak mesin transportasi dan mesin industri seperti mesin tenun, mesin yang digunakan dalam bidang pertanian, dan mesin pemintal benang. 

Penemuan ini mendorong terjadinya industrialisasi massif di daratan Britania Raya dan Eropa serta mendorong pengerukan bahan bakar seperti minyak dan batu bara yang menjadi sumber dari emisi. 

Hingga saat ini, emisi-emisi di masa lalu terjebak dalam lapisan ozon bumi dan menyebabkan efek rumah kaca yang kemudian berdampak pada pemanasan global serta perubahan iklim.

Generasi saat ini dibebani dengan kesalahan-kesalahan generasi masa lalu, terutama ketika masa Revolusi Industri, yang walau mendatangkan banyak keuntungan ekonomi, namun juga menghasilkan emisi dalam jumlah besar. 

Oleh karena itu, Prinsip Keadilan Antar Generasi perlu diterapkan sebagai pemutus mata rantai pelimpahan beban masalah perubahan iklim ke generasi selanjutnya.

Penutup

Bursa karbon dan bisnis karbon lainnya merupakan beberapa contoh dari sekian banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah dampak perubahan iklim yang kian memburuk. 

Upaya-upaya ini dilaksanakan bukan hanya untuk kepentingan nasional suatu negara, namun juga demi keselamatan seluruh umat manusia, baik generasi ini maupun generasi mendatang. 

Prinsip Keadilan Antar Generasi menekankan pemutusan rantai pelimpahan beban masalah perubahan iklim ke generasi selanjutnya dengan landasan bahwa setiap generasi berhak hidup layak dan menikmati sumber daya alam yang tersedia di planet bumi. 

Masih terdapat banyak PR yang harus dilakukan generasi saat ini untuk mencegah dampak perubahan iklim kian memburuk, namun setiap upaya perlu dimaksimalkan. Bersama-sama, mari selamatkan generasi mendatang!

***

Sumber:

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun