Mohon tunggu...
Inaz Nugroho
Inaz Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum di Universitas Diponegoro

Menulis berbagai macam topik yang menarik perhatian. Menyukai manhwa, anime, novel, dan berbagai macam karya literatur lainnya. Berkuliah di jurusan Hukum dan menyukai mengeksplorasi hukum melalui tulisan. Terbuka lebar untuk kritik dan saran!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berbicara Soal Bisnis Karbon, Sudah Kenal Keadilan Antar Generasi?

11 Oktober 2023   02:09 Diperbarui: 13 Oktober 2023   20:43 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Perhaps the greatest justice issue of all is intergenerational theft. The Eighth Commandment says "Thou shall not steal," but every day we live unsustainably we steal from our children and their children." (Fred Small)

Pengantar: Bisnis Karbon

Bisnis karbon kembali jadi sorotan publik setelah adanya peluncuran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Bursa karbon merupakan pembentukan sistem pasar dengan batasan kuota emisi agar dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan membatasi perubahan iklim. Sistematika berjalannya bursa karbon melibatkan pembelian dan penjualan kredit karbon.

Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan limit karbon untuk perusahaan dan menerbitkan izin kredit karbon yang mewakili jumlah emisi gas rumah kaca yang diizinkan. Perusahaan dengan jumlah emisi berlebih dapat membeli kredit karbon dari perusahaan lain yang memiliki sisa kredit karbon.

Mekanisme pasar ini diterapkan sebagai bentuk partisipasi Indonesia untuk mencegah krisis iklim yang sudah berkepanjangan dan berdampak buruk di berbagai sektor. 

Perubahan Iklim: Hukum Internasional dan Prinsipnya

Unsplash.com
Unsplash.com

Kebijakan bursa karbon dan bisnis karbon lainnya dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan berbagai perjanjian-perjanjian internasional, salah satunya adalah Perjanjian Paris (The Paris Agreement) Tahun 2015 yang merupakan konvensi internasional terkait perubahan iklim. 

Tujuan dan misi negara-negara dalam menghambat perubahan iklim disebutkan di Pasal 2 Perjanjian Paris yang menyatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun