"Perhaps the greatest justice issue of all is intergenerational theft. The Eighth Commandment says "Thou shall not steal," but every day we live unsustainably we steal from our children and their children." (Fred Small)
Pengantar: Bisnis Karbon
Bisnis karbon kembali jadi sorotan publik setelah adanya peluncuran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Bursa karbon merupakan pembentukan sistem pasar dengan batasan kuota emisi agar dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan membatasi perubahan iklim. Sistematika berjalannya bursa karbon melibatkan pembelian dan penjualan kredit karbon.
Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan limit karbon untuk perusahaan dan menerbitkan izin kredit karbon yang mewakili jumlah emisi gas rumah kaca yang diizinkan. Perusahaan dengan jumlah emisi berlebih dapat membeli kredit karbon dari perusahaan lain yang memiliki sisa kredit karbon.
Mekanisme pasar ini diterapkan sebagai bentuk partisipasi Indonesia untuk mencegah krisis iklim yang sudah berkepanjangan dan berdampak buruk di berbagai sektor.Â
Perubahan Iklim: Hukum Internasional dan Prinsipnya
Kebijakan bursa karbon dan bisnis karbon lainnya dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan berbagai perjanjian-perjanjian internasional, salah satunya adalah Perjanjian Paris (The Paris Agreement) Tahun 2015 yang merupakan konvensi internasional terkait perubahan iklim.Â
Tujuan dan misi negara-negara dalam menghambat perubahan iklim disebutkan di Pasal 2 Perjanjian Paris yang menyatakan:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!