Mohon tunggu...
Inaz Nugroho
Inaz Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum di Universitas Diponegoro

Menulis berbagai macam topik yang menarik perhatian. Menyukai manhwa, anime, novel, dan berbagai macam karya literatur lainnya. Berkuliah di jurusan Hukum dan menyukai mengeksplorasi hukum melalui tulisan. Terbuka lebar untuk kritik dan saran!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebermaknaan Partisipasi Publik di Tengah Pusaran Filter Bubble dan Echo Chamber

9 Agustus 2023   23:52 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:05 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, kebermaknaan partisipasi publik menjadi poin penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik yang bermakna ini juga ditekankan dalam bentuk prinsip, yang dikenal sebagai prinsip meaningful participation. Prinsip meaningful participation memiliki tiga aspek yaitu hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, hak untuk didengarkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang telah diberikan. Munculnya echo chamber yang tercipta dari filter bubble dapat menghambat keberjalanannya prinsip meaningful participation yang mengharuskan adanya kebermaknaan dalam partisipasi publik.

Echo chamber dan filter bubble adalah suatu keniscayaan dalam era digital ini. Hampir seluruh Manusia yang menciptakan teknologi, juga dituntut untuk dapat menggunakan teknologi secara bijak. Berbagai tantangan yang muncul dalam era digital tidak dapat menjadi alasan terhambatnya kebermaknaan partisipasi publik pula. Partisipasi publik yang bermakna perlu selalu menjadi pertimbangan dalam perumusan peraturan perundang-undangan, tidak terkecuali pada era digital yang sebagian besar informasi dan argumen terhadap perumusan kebijakan berasal dari ruang siber atau sosial media.

Mengingat ruang siber merupakan ruang inklusif yang memperbolehkan seluruh masyarakat untuk mengakses dan mengeluarkan pendapat di dalamnya, lantas, bagaimana cara menghadapi echo chamber di era digital ini agar partisipasi publik yang bermakna dapat terjamin? 

Salah satu solusi untuk melawan echo chamber dalam perumusan perundang-undangan adalah sosialisasi atau pencerdasan terhadap masyarakat, terutama dalam melakukan literasi media. 

Literasi media merupakan seperangkat perspektif untuk menginterpretasikan pesan pada media massa dengan cara menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan pesan tersebut. Diharapkan dengan adanya edukasi terkait literasi media, masyarakat terutama generasi muda dapat melakukan filter terhadap informasi yang ada saat ini, serta menghadapi tantangan echo chamber untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna. Opsi lain yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi publik yang bermakna adalah pemberdayaan media jurnalistik yang independen agar informasi akurat dapat tersampaikan.

"The biggest part of our digital transformation is changing the way we think"

-Simeon Preston Bupa



Sumber:

Ahmad Dawam Pratiknyo . "Partisipasi Masyarakat Digital Sebagai Tantangan Baru untuk Pemilu Indonesia"Jurnal Etika dan Pemilu 5 no. 1 (2019).

Bangun Suharti. "Sosialisasi Politik dan Komunikasi Politik Anggota Dewan dalam Memberikan Pendidikan Politik dan Menjaring Aspirasi Masyarakat (Studi pada DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Demokrat Masa Bakti 2009-2014)." Jurnal Sosiologi, Vol 16, No 2.

Prayudi. Manajemen Isu dan Tantangan Masa Depan: Pendekatan Public Relations, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol 4 No 4 (Juni, 2007).

Helmi Chandra, "Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Konstitusi 19 no. 4 (2022).

Jiayu Chen. "Research on the Echo Chamber Effect", Prosiding dalam the 2021 International Conference on Public Art and Human Development (ICPAHD 2021), Jurnal Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 638.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun