Mohon tunggu...
Inaz Nugroho
Inaz Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum di Universitas Diponegoro

Menulis berbagai macam topik yang menarik perhatian. Menyukai manhwa, anime, novel, dan berbagai macam karya literatur lainnya. Berkuliah di jurusan Hukum dan menyukai mengeksplorasi hukum melalui tulisan. Terbuka lebar untuk kritik dan saran!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebermaknaan Partisipasi Publik di Tengah Pusaran Filter Bubble dan Echo Chamber

9 Agustus 2023   23:52 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:05 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filter Bubble dalam Melanggengkan Echo Chamber

Munculnya echo chamber tidak dapat dilepaskan dari sistem filter bubble dalam algoritma sosial media. Sebagai salah satu fungsi dalam algoritma sosial media, filter bubble bertujuan untuk memudahkan penggunanya dalam mencari konten tertentu di sosial media, terutama konten-konten dengan topik yang sesuai kegemaran pengguna sosial media untuk dihadirkan dalam timeline. 

Bagaimana filter bubble dapat mengetahui topik kesukaan pengguna sosial media? Hal ini diketahui dari perilaku pengguna dalam menggunakan sosial media, salah satu contoh indikatornya adalah dari konten yang disukai pengguna, konten yang ditonton lebih lama oleh pengguna, hingga kolom pencarian sosial media. Semakin banyak dan lama interaksi pengguna sosial media terhadap suatu konten dengan isu tertentu, maka filter bubble akan menerima interaksi ini sebagai penentu suatu konten digemari oleh pengguna sosial media. Apabila interaksi yang diberikan terbalik, maka konten tersebut akan semakin jarang ditampilkan dalam timeline.

Contoh dari Echo Chamber dan Dampaknya

Salah satu contoh echo chamber adalah black propaganda dalam kampanye politik. Black propaganda merupakan penyebarluasan informasi yang bertujuan untuk mempengaruhi pandangan serta reaksi masyarakat terhadap orang lain tanpa memedulikan nilai kebenaran dari pesan yang disampaikan. 

Dalam kampanye politik, black propaganda dilakukan dengan menyebarkan informasi palsu atau hoax mengenai pihak oposisi. Penyebarluasan informasi ini berkemungkinan untuk muncul di timeline pengguna sosial media, dan dengan adanya filter bubble, informasi ini berpotensi tetap berputar secara terus menerus di sosial media pengguna. Kebanyakan black propaganda mengeksploitasi isu politik identitas, sentimen moralitas agama, dan nasionalisme serta mengajak pengikut mereka dan masyarakat luas untuk membenci pihak oposisi. 

Contoh lain dari echo chamber adalah kampanye salah satu pengguna sosial media twitter yang mengajak pengikut sosial medianya untuk menjadi golongan putih dalam pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden tahun 2019. Ajakan ini dilakukan karena pengguna yang bersangkutan menganggap calon wakil presiden salah satu pihak memiliki rekan jejak kasus intoleransi dan calon presiden pihak lain memiliki rekam jejak kasus pelanggaran HAM. Pemilu sebagai sarana perwujudan demokrasi seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, dan dapat dianggap sebagai partisipasi publik dengan dampak besar.

Ajakan pengguna twitter di atas berputar terus dalam timeline akibat filter bubble, dapat menyebabkan banyak echo chamber dalam ruang siber pengguna sosial media lainnya.

Berdasarkan contoh kasus di atas, apabila echo chamber terus berlanjut dalam partisipasi publik, maka dapat tercipta suatu kompetisi politik dan iklim partisipasi publik yang tidak sehat. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi kebermaknaan partisipasi dari publik, terutama dalam ruang siber.

Echo Chamber dan Kebermaknaan Partisipasi Publik

Partisipasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh konstitusi, tepatnya pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD" dan "Negara Indonesia adalah negara hukum". Pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan perundang-undangan atau kebijakan merupakan implementasi dari asas keterbukaan yang bertujuan agar undang-undang dapat tercipta dengan lebih bermakna dan berjalan lebih maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun