Hak milik adalah penguasaan terhadap sesuatu atau suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas. Dan ketika seseorang memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap harta benda tersebut, baik akan dijual ataupun digadaikan maupun lewat perantara orang lain.
Sebab-sebab kepemilikan yaitu, melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang maupun lembaga hokum lainnya, melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga hukum, melalui peniggalan seseorang, danhasilataubuah yang telahdimilikisesorang.
Hak pemanfaatan juga berarti setiap kepemilikan individu dapat dapat diperlakukan aktivitas hokum atas kepemilikan tersebut. Selain pengakuan terhadap kepemilikan pribadi, islam juga mengaku ia dan banyak kepemilikan umum.
Pemanfaatan hak milik juga diarahkan kepada pemanfaatan yang bersinambungan dimana sangat etis bila seseorang muslim terus mengupayakan produktivitas kekayaannya. Pemanfaatan hak milik tidak mendatangkan kerugian bagi orang lain Penekanan pada pemanfaatan materi kekayaan dalam islam berarti penekanan pula pada konsep pendayagunaan yang tidak menyinggung atau mengganggu kepentingan pihak yang lain.
Rahman,afzalur,1995. Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf
Nawab, syed, 2003, Celeban Timur: Pustaka Pelajar Offsel
Mardani, 2016, Jakarta: Kenca
Eka, 2011, jurnal
Syafe’i Rahmat, 2001, Bandung: CV Pustaka Setia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H