Nawab, syed, 2003, Celeban Timur: Pustaka Pelajar Offsel
Mardani, 2016, Jakarta: Kenca
Eka, 2011, jurnal
Syafe’i Rahmat, 2001, Bandung: CV Pustaka Setia
HakMilikPribadi
Islam membernarkan setiap hak indivi duterhadap harta benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta yang mampu diperolehnya. Menurut cara yang halal dan membenarkan seseorang untuk mendapatkan seberapa banyak harta yang mampu diperolehnya.
Harta adalah sesuatu yang dimiliki seseorang dengan cara memperoleh dengan sebuah pengorbanan. Sesuatu yang tidak dikuasai manusia tidak bias dinamankan harta. Adapun juga pengertian harta yaitu, segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan.
Sementara kepemilikan seseorang akan materi berarti penguasaan terhadap sesuatu (benda). Etika dan konsep kepemilikan dan kekayaan priedi dalam islam bermuara pada pemahamanbahwasanya sang pemilik hakiki dan absolute hanyalah Allah SWT.
Manusia hanya diberi hak kepemilikan terbatas yaitu, sebagai pihak yang diberi wewenang adalah tugas (taklif) untuk menjadi seseorang khalifah (agen pembengun pengelola) yang beribadah di muka bumi ini.
Harta memiliki dua unsure yaitu, harta yang dapat dikuasai dan dipelihara, dan harta yang dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan. Harta memilki fungsi yang banyak bagi manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk.
Unsur-unsurhartayaitu, unsure aniyah dan unsure urf. Unsur aniyah yaitu bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Sedangkan unsur urf yaitu segala sesuatu yang dipandang harta oleh sesuatu manusia atau sebagian manusia.