Islam membernarkan setiap hak indivi duterhadap harta benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta yang mampu diperolehnya. Menurut cara yang halal dan membenarkan seseorang untuk mendapatkan seberapa banyak harta yang mampu diperolehnya.
Harta adalah sesuatu yang dimiliki seseorang dengan cara memperoleh dengan sebuah pengorbanan. Sesuatu yang tidak dikuasai manusia tidak bias dinamankan harta. Adapun juga pengertian harta yaitu, segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan.
Sementara kepemilikan seseorang akan materi berarti penguasaan terhadap sesuatu (benda). Etika dan konsep kepemilikan dan kekayaan priedi dalam islam bermuara pada pemahamanbahwasanya sang pemilik hakiki dan absolute hanyalah Allah SWT.
Manusia hanya diberi hak kepemilikan terbatas yaitu, sebagai pihak yang diberi wewenang adalah tugas (taklif) untuk menjadi seseorang khalifah (agen pembengun pengelola) yang beribadah di muka bumi ini.
Harta memiliki dua unsure yaitu, harta yang dapat dikuasai dan dipelihara, dan harta yang dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan. Harta memilki fungsi yang banyak bagi manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk.
Unsur-unsurhartayaitu, unsure aniyah dan unsure urf. Unsur aniyah yaitu bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Sedangkan unsur urf yaitu segala sesuatu yang dipandang harta oleh sesuatu manusia atau sebagian manusia.
Hak milik adalah penguasaan terhadap sesuatu atau suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas. Dan ketika seseorang memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap harta benda tersebut, baik akan dijual ataupun digadaikan maupun lewat perantara orang lain.
Sebab-sebab kepemilikan yaitu, melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang maupun lembaga hokum lainnya, melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga hukum, melalui peniggalan seseorang, danhasilataubuah yang telahdimilikisesorang.
Hak pemanfaatan juga berarti setiap kepemilikan individu dapat dapat diperlakukan aktivitas hokum atas kepemilikan tersebut. Selain pengakuan terhadap kepemilikan pribadi, islam juga mengaku ia dan banyak kepemilikan umum.
Pemanfaatan hak milik juga diarahkan kepada pemanfaatan yang bersinambungan dimana sangat etis bila seseorang muslim terus mengupayakan produktivitas kekayaannya. Pemanfaatan hak milik tidak mendatangkan kerugian bagi orang lain Penekanan pada pemanfaatan materi kekayaan dalam islam berarti penekanan pula pada konsep pendayagunaan yang tidak menyinggung atau mengganggu kepentingan pihak yang lain.
Rahman,afzalur,1995. Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf