Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Asuransi Usaha Tani Padi (Autp) Di Pt Asuransi Jasindo Cabang Purwokerto

3 Juni 2024   12:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:45 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

In Nayya Khosasi 212111068/HES 6B

A. Pendahuluan 

Manusia merupakan makhluk Allah SWT yang paling mulia, diciptakan dalam sebaik-baik bentuk dan akal diantara makhluk hidup lainnya. Tujuan penciptaan manusia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam tidak hanya mengatur hubungan antara sang khalik dengan makhluk dalam bentuk ibadah, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama makhluk, seperti berperilaku baik. bermuamalah, nikah, waris, dan lain sebagainya. Tujuannya agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syari'at Islam serta terhindar dari kemudaratan. Dalam menjalani kehidupan, manusia tentu membutuhkan bantuan manusia lain untuk hidup bermasyarakat. Orang kaya membutuhkan orang miskin, orang kuat membutuhkan orang lemah, yang muda membutuhkan yang tua begitu sebaliknya. Diantara mereka ada yang membutuhkan bantuan harta maupun bantuan tenaga. Karena perbedaan dan tolong-menolong seperti inilah kehidupan kita lebih indah dan bermakna.

Allah SWT berfirman dalam Q.S al-Maidah (5): 2: yang artinya

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya"

Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Menolong makhluk lain yang sedang membutuhkan bantuan atau sedang mengalami kesulitan. Karena dalam kehidupan, semua akan dihadapkan pada ujian hidup termasuk risiko kegagalan. Kondisi alam dan perkembangan manusia yang semakin kompleks pada saat ini memungkinkan akan mendatangkan risiko yang mengancam kehidupan manusia dari berbagai sektor. Tentunya tidak ada seorangpun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Untuk menghadapi suatu risiko yang mungkin akan terjadi sewaktu-waktu, maka dari itu masyarakat hendaknya berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir banyaknya kerugian yang mungkin akan menimpanya berupa jaminan untuk menjamin kehidupan, kesehatan, harta, kebahagiaan dihari tua, 000 bahkan pendidikan untuk anak mereka.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak, yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis. Perjanjian ini menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan kompensasi kepada tertanggung atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, atau kehilangan keuntungan akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Dalam Pasal 247 KUHD, disebutkan lima jenis asuransi: asuransi terhadap bahaya kebakaran, asuransi terhadap risiko yang mengancam hasil pertanian sebelum panen, asuransi jiwa, asuransi terhadap bahaya di laut, dan asuransi pengangkutan darat dan perairan darat. Sementara itu, dalam Islam, tidak ada ayat al-Qur'an yang secara spesifik mengatur praktik asuransi. Namun, berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum, terdapat panduan umum terkait praktik asuransi syariah.

Asuransi Syariah, Asuransi Syariah (at-ta'min, takaful atau at-tadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam fatwa tersebut disebutkan akad dalam asuransi yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad fijarah dan atau akad tabarru. Akad tijrah yang dimaksud yaitu dapat berupa akad wakalah bil ujrah, akad mudrabah, dan/atau akad mudrabah musytrakah.

Penelitian ini menyoroti pentingnya kebutuhan muamalah yang sesuai dengan ajaran agama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, khususnya dalam konteks asuransi pertanian. Meskipun saat ini program asuransi pertanian yang ada beroperasi dalam kerangka asuransi konvensional, penelitian ini menekankan perlunya kajian mendalam dari perspektif hukum ekonomi syariah.Kebutuhan ini dianggap mendesak karena operasional asuransi konvensional seringkali tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, mengingat adanya unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam, seperti garar (ketidakpastian). Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk mengevaluasi dan menganalisis asuransi pertanian konvensional dalam kerangka hukum ekonomi syariah, untuk memastikan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Islam.

B . Alasan Memilih Judul Skripsi Ini :

1) Memberikan wawasan dan informasi kepada para pembaca berkaitan dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di PT Asuransi Jasindo Cabang Purwokerto.

2) Meningkatkan kajian keilmuan dan dapat menambah referensi literatur dalam perpustakaan.

3) Dapat memberikan kemanfaatan umum sehingga mampu menumbuhkan rasa keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, dan juga dapat dijadikan landasan bagi umat Islam dalam acuan asuransi pertanian yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.

C. Pembahasan Hasil Review

Skripsi ini mengkaji sifat penyelenggaraan asuransi pertanian di Indonesia, yang tergolong sebagai asuransi sosial karena dikelola oleh pemerintah. Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dirancang untuk melindungi petani dari risiko kerugian akibat gagal panen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Program ini beroperasi berdasarkan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi, baik antara pemerintah dan petani maupun antar sesama petani.Dana yang dikumpulkan dari kontribusi setiap petani digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh petani lain, mencerminkan solidaritas dan tanggung jawab bersama. PT Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk menjalankan program asuransi pertanian ini, sekaligus mengelola dana premi yang terkumpul dari peserta asuransi. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana premi, PT Asuransi Jasindo memperoleh fee administrasi sebagai kompensasi atas layanan yang diberikan dalam pelaksanaan program ini. Penelitian ini memberikan analisis mendalam mengenai efektivitas program AUTP dalam melindungi petani dan keberhasilan PT Asuransi Jasindo dalam mengelola dana premi. Kajian ini juga membahas implikasi sosial dan ekonomi dari penyelenggaraan asuransi pertanian oleh pemerintah, serta peran penting solidaritas dalam mendukung keberlanjutan program tersebut.

Skripsi ini juga mengkaji secara rinci aspek finansial dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Biaya input nilai pertanggungan asuransi ditetapkan sebesar 6 juta rupiah per hektar per musim tanam. Premi yang dikenakan adalah sebesar 3% dari nilai pertanggungan, yang setara dengan 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Pemerintah memberikan bantuan sebesar 80% dari total premi, yaitu sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, yang disalurkan melalui Direktorat Pembiayaan Sarana dan Prasarana Pertanian.Dengan demikian, petani yang mengikuti program ini hanya perlu membayar premi swadaya sebesar 20% dari total premi, yakni 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah ini diberikan kepada semua petani yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah terdaftar secara resmi dalam data kelompok tani.Analisis ini menyoroti peran signifikan bantuan pemerintah dalam meringankan beban finansial petani dan memastikan aksesibilitas program asuransi bagi petani kecil. Penelitian ini juga mengevaluasi dampak dari subsidi premi terhadap partisipasi petani dalam program AUTP dan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan petani serta perlindungan terhadap risiko gagal panen.

Skripsi ini memberikan analisis rinci tentang aspek finansial dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini menetapkan nilai pertanggungan sebesar 6 juta rupiah per hektar per musim tanam. Premi yang harus dibayarkan petani adalah 3% dari nilai pertanggungan tersebut, yaitu 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% dari total premi, atau 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, yang disalurkan melalui Direktorat Pembiayaan Sarana dan Prasarana Pertanian.Dengan subsidi ini, petani hanya perlu membayar premi swadaya sebesar 20% dari total premi, yaitu 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah ini diberikan kepada semua petani yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang terdaftar secara resmi dalam data kelompok tani.Analisis dalam skripsi ini menyoroti peran penting subsidi pemerintah dalam meringankan beban finansial petani dan memastikan aksesibilitas program asuransi bagi petani kecil. Penelitian ini juga mengevaluasi dampak positif dari subsidi premi terhadap partisipasi petani dalam program AUTP, serta kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan perlindungan terhadap risiko gagal panen.

Asuransi pertanian, seperti asuransi lainnya, bertujuan untuk melindungi terhadap risiko yang tidak pasti (evenemen). Namun, jika objek asuransi sudah diketahui pasti akan mengalami kerugian, seperti padi yang ditanam di lahan cekungan yang dipastikan banjir saat musim hujan, maka pendaftaran asuransi tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur evenemen dalam asuransi, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.Dalam Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) disebutkan bahwa pendaftaran lahan yang akan diasuransikan harus dilakukan maksimal 30 hari setelah tanam, sedangkan klaim ganti rugi dapat diajukan jika umur padi telah melewati 10 hari tanam. Aturan ini memiliki kelemahan karena saat pendaftaran asuransi, indikasi kerusakan lahan seperti serangan hama mungkin sudah dapat diketahui sebelumnya, sehingga perlu ada peninjauan ulang terhadap kebijakan ini untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif bagi petani.Skripsi ini menyoroti pentingnya asuransi pertanian sebagai solusi untuk mengatasi tantangan finansial dan risiko gagal panen yang dihadapi petani, serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan dan regulasi program AUTP oleh PT Asuransi Jasindo.

Solusi atas masalah kekurangan modal dan risiko kegagalan panen yang dihadapi oleh petani dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip asuransi syariah. Asuransi syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi petani. Dalam asuransi syariah, konsep tabarru' (sumbangan) digunakan sebagai pengganti premi, di mana dana yang terkumpul dari peserta digunakan untuk memberikan bantuan kepada peserta yang mengalami kerugian. Hal ini sesuai dengan konsep saling tolong-menolong yang dianjurkan dalam Islam.PT Asuransi Jasindo, sebagai pelaksana program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dapat memperluas jangkauan layanannya dengan memperkenalkan produk asuransi pertanian berbasis syariah. Dengan demikian, petani yang memilih opsi ini dapat merasakan manfaat perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak ada unsur riba (bunga), spekulasi, atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan).

Dalam konteks asuransi syariah, penting untuk menegaskan bahwa pendaftaran asuransi hanya dapat dilakukan jika risiko gagal panen tidak diketahui sebelumnya. Konsep evenemen dalam asuransi syariah memastikan bahwa risiko yang diasuransikan adalah risiko yang tidak pasti, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, syarat-syarat klaim ganti rugi juga harus dipertimbangkan dengan cermat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses klaim.Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip asuransi syariah dalam program AUTP, PT Asuransi Jasindo dapat memberikan solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan bagi petani, sambil mempromosikan nilai-nilai Islam dalam praktik bisnisnya.

Dalam mengaitkan pembahasan tentang asuransi pertanian dengan asuransi syariah, perlu dipahami bahwa asuransi syariah menawarkan pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Dalam konteks asuransi pertanian, hal ini mencakup konsep-konsep seperti tabarru' (sumbangan), adil, dan transparan.PT Asuransi Jasindo, sebagai pelaksana program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), memiliki potensi untuk memperkenalkan produk asuransi pertanian yang berbasis syariah. Hal ini akan memungkinkan petani untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang menghindari unsur riba (bunga) dan spekulasi, serta memastikan adanya keadilan dalam pembagian manfaat.Pentingnya konsep evenemen dalam asuransi syariah juga harus diperhatikan. Konsep ini memastikan bahwa risiko yang diasuransikan adalah risiko yang tidak pasti, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, pendaftaran asuransi hanya dapat dilakukan jika risiko gagal panen tidak diketahui sebelumnya, sehingga memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip asuransi syariah dalam program AUTP, PT Asuransi Jasindo dapat memberikan solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan bagi petani, sambil mempromosikan nilai-nilai Islam dalam praktik bisnisnya. Ini juga dapat membantu memperluas aksesibilitas asuransi kepada masyarakat yang lebih luas, termasuk petani kecil yang sering kali tidak tercakup oleh program asuransi konvensional.

Secara keseluruhan, integrasi prinsip-prinsip asuransi syariah dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan solusi yang holistik dan berkelanjutan bagi petani, sambil mempromosikan nilai-nilai Islam dalam praktik bisnis. Dengan pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, petani dapat memperoleh perlindungan yang adil, transparan, dan bebas dari unsur riba (bunga) dan spekulasi. Pentingnya memperhatikan konsep evenemen dalam asuransi syariah juga menekankan perlunya memastikan bahwa risiko yang diasuransikan adalah risiko yang tidak pasti, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, PT Asuransi Jasindo memiliki kesempatan untuk memperluas layanannya dan memperluas aksesibilitas asuransi kepada masyarakat yang lebih luas, termasuk petani kecil yang sering kali tidak tercakup oleh program asuransi konvensional. Dengan demikian, integrasi asuransi syariah dalam program AUTP tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi petani, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

D. Rencana Skripsi 

"Penarikan Kembali Hak Tanah Wakaf di Tinjau dari UU NO 41 tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Kasus Desa Sedayu, Jumantono Karanganyar)

Argumentasi: 

Penarikan kembali hak tanah wakaf merupakan topik yang menarik untuk diselidiki karena melibatkan banyak aspek yang kompleks. Pertama, dalam konteks legal, analisis terhadap UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sangat penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur pemakaian dan pengelolaan tanah wakaf. Kedua, dari sudut pandang keadilan, penelitian ini harus mempertimbangkan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam wakaf tersebut, untuk memastikan bahwa keputusan penarikan kembali hak tanah wakaf tidak mengorbankan keadilan. Ketiga, implikasi sosial dan ekonomi dari penarikan kembali hak tanah wakaf perlu diteliti secara menyeluruh, mengingat dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada wakaf untuk kehidupan mereka. Keempat, aspek agama juga harus diperhatikan, karena wakaf memiliki dimensi agama yang kuat dalam konteks Islam. Terakhir, analisis kasus dan preseden sebelumnya dapat memberikan wawasan yang berharga tentang cara penanganan penarikan kembali hak tanah wakaf dalam praktiknya, yang dapat digunakan sebagai panduan untuk kasus serupa di masa depan. Dengan menyelidiki semua aspek ini, penelitian tentang penarikan kembali hak tanah wakaf dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitasnya dan kontribusi terhadap peningkatan implementasi UU tentang wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun