Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Asuransi Usaha Tani Padi (Autp) Di Pt Asuransi Jasindo Cabang Purwokerto

3 Juni 2024   12:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:45 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Meningkatkan kajian keilmuan dan dapat menambah referensi literatur dalam perpustakaan.

3) Dapat memberikan kemanfaatan umum sehingga mampu menumbuhkan rasa keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, dan juga dapat dijadikan landasan bagi umat Islam dalam acuan asuransi pertanian yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.

C. Pembahasan Hasil Review

Skripsi ini mengkaji sifat penyelenggaraan asuransi pertanian di Indonesia, yang tergolong sebagai asuransi sosial karena dikelola oleh pemerintah. Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dirancang untuk melindungi petani dari risiko kerugian akibat gagal panen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Program ini beroperasi berdasarkan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi, baik antara pemerintah dan petani maupun antar sesama petani.Dana yang dikumpulkan dari kontribusi setiap petani digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh petani lain, mencerminkan solidaritas dan tanggung jawab bersama. PT Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk menjalankan program asuransi pertanian ini, sekaligus mengelola dana premi yang terkumpul dari peserta asuransi. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana premi, PT Asuransi Jasindo memperoleh fee administrasi sebagai kompensasi atas layanan yang diberikan dalam pelaksanaan program ini. Penelitian ini memberikan analisis mendalam mengenai efektivitas program AUTP dalam melindungi petani dan keberhasilan PT Asuransi Jasindo dalam mengelola dana premi. Kajian ini juga membahas implikasi sosial dan ekonomi dari penyelenggaraan asuransi pertanian oleh pemerintah, serta peran penting solidaritas dalam mendukung keberlanjutan program tersebut.

Skripsi ini juga mengkaji secara rinci aspek finansial dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Biaya input nilai pertanggungan asuransi ditetapkan sebesar 6 juta rupiah per hektar per musim tanam. Premi yang dikenakan adalah sebesar 3% dari nilai pertanggungan, yang setara dengan 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Pemerintah memberikan bantuan sebesar 80% dari total premi, yaitu sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, yang disalurkan melalui Direktorat Pembiayaan Sarana dan Prasarana Pertanian.Dengan demikian, petani yang mengikuti program ini hanya perlu membayar premi swadaya sebesar 20% dari total premi, yakni 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah ini diberikan kepada semua petani yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah terdaftar secara resmi dalam data kelompok tani.Analisis ini menyoroti peran signifikan bantuan pemerintah dalam meringankan beban finansial petani dan memastikan aksesibilitas program asuransi bagi petani kecil. Penelitian ini juga mengevaluasi dampak dari subsidi premi terhadap partisipasi petani dalam program AUTP dan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan petani serta perlindungan terhadap risiko gagal panen.

Skripsi ini memberikan analisis rinci tentang aspek finansial dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini menetapkan nilai pertanggungan sebesar 6 juta rupiah per hektar per musim tanam. Premi yang harus dibayarkan petani adalah 3% dari nilai pertanggungan tersebut, yaitu 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% dari total premi, atau 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, yang disalurkan melalui Direktorat Pembiayaan Sarana dan Prasarana Pertanian.Dengan subsidi ini, petani hanya perlu membayar premi swadaya sebesar 20% dari total premi, yaitu 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah ini diberikan kepada semua petani yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang terdaftar secara resmi dalam data kelompok tani.Analisis dalam skripsi ini menyoroti peran penting subsidi pemerintah dalam meringankan beban finansial petani dan memastikan aksesibilitas program asuransi bagi petani kecil. Penelitian ini juga mengevaluasi dampak positif dari subsidi premi terhadap partisipasi petani dalam program AUTP, serta kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan perlindungan terhadap risiko gagal panen.

Asuransi pertanian, seperti asuransi lainnya, bertujuan untuk melindungi terhadap risiko yang tidak pasti (evenemen). Namun, jika objek asuransi sudah diketahui pasti akan mengalami kerugian, seperti padi yang ditanam di lahan cekungan yang dipastikan banjir saat musim hujan, maka pendaftaran asuransi tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur evenemen dalam asuransi, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.Dalam Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) disebutkan bahwa pendaftaran lahan yang akan diasuransikan harus dilakukan maksimal 30 hari setelah tanam, sedangkan klaim ganti rugi dapat diajukan jika umur padi telah melewati 10 hari tanam. Aturan ini memiliki kelemahan karena saat pendaftaran asuransi, indikasi kerusakan lahan seperti serangan hama mungkin sudah dapat diketahui sebelumnya, sehingga perlu ada peninjauan ulang terhadap kebijakan ini untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif bagi petani.Skripsi ini menyoroti pentingnya asuransi pertanian sebagai solusi untuk mengatasi tantangan finansial dan risiko gagal panen yang dihadapi petani, serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan dan regulasi program AUTP oleh PT Asuransi Jasindo.

Solusi atas masalah kekurangan modal dan risiko kegagalan panen yang dihadapi oleh petani dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip asuransi syariah. Asuransi syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi petani. Dalam asuransi syariah, konsep tabarru' (sumbangan) digunakan sebagai pengganti premi, di mana dana yang terkumpul dari peserta digunakan untuk memberikan bantuan kepada peserta yang mengalami kerugian. Hal ini sesuai dengan konsep saling tolong-menolong yang dianjurkan dalam Islam.PT Asuransi Jasindo, sebagai pelaksana program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dapat memperluas jangkauan layanannya dengan memperkenalkan produk asuransi pertanian berbasis syariah. Dengan demikian, petani yang memilih opsi ini dapat merasakan manfaat perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak ada unsur riba (bunga), spekulasi, atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan).

Dalam konteks asuransi syariah, penting untuk menegaskan bahwa pendaftaran asuransi hanya dapat dilakukan jika risiko gagal panen tidak diketahui sebelumnya. Konsep evenemen dalam asuransi syariah memastikan bahwa risiko yang diasuransikan adalah risiko yang tidak pasti, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, syarat-syarat klaim ganti rugi juga harus dipertimbangkan dengan cermat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses klaim.Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip asuransi syariah dalam program AUTP, PT Asuransi Jasindo dapat memberikan solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan bagi petani, sambil mempromosikan nilai-nilai Islam dalam praktik bisnisnya.

Dalam mengaitkan pembahasan tentang asuransi pertanian dengan asuransi syariah, perlu dipahami bahwa asuransi syariah menawarkan pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Dalam konteks asuransi pertanian, hal ini mencakup konsep-konsep seperti tabarru' (sumbangan), adil, dan transparan.PT Asuransi Jasindo, sebagai pelaksana program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), memiliki potensi untuk memperkenalkan produk asuransi pertanian yang berbasis syariah. Hal ini akan memungkinkan petani untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang menghindari unsur riba (bunga) dan spekulasi, serta memastikan adanya keadilan dalam pembagian manfaat.Pentingnya konsep evenemen dalam asuransi syariah juga harus diperhatikan. Konsep ini memastikan bahwa risiko yang diasuransikan adalah risiko yang tidak pasti, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, pendaftaran asuransi hanya dapat dilakukan jika risiko gagal panen tidak diketahui sebelumnya, sehingga memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip asuransi syariah dalam program AUTP, PT Asuransi Jasindo dapat memberikan solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan bagi petani, sambil mempromosikan nilai-nilai Islam dalam praktik bisnisnya. Ini juga dapat membantu memperluas aksesibilitas asuransi kepada masyarakat yang lebih luas, termasuk petani kecil yang sering kali tidak tercakup oleh program asuransi konvensional.

Secara keseluruhan, integrasi prinsip-prinsip asuransi syariah dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan solusi yang holistik dan berkelanjutan bagi petani, sambil mempromosikan nilai-nilai Islam dalam praktik bisnis. Dengan pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, petani dapat memperoleh perlindungan yang adil, transparan, dan bebas dari unsur riba (bunga) dan spekulasi. Pentingnya memperhatikan konsep evenemen dalam asuransi syariah juga menekankan perlunya memastikan bahwa risiko yang diasuransikan adalah risiko yang tidak pasti, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, PT Asuransi Jasindo memiliki kesempatan untuk memperluas layanannya dan memperluas aksesibilitas asuransi kepada masyarakat yang lebih luas, termasuk petani kecil yang sering kali tidak tercakup oleh program asuransi konvensional. Dengan demikian, integrasi asuransi syariah dalam program AUTP tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi petani, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun