Nama : In Nayya Khosasi
Nim : 212111068
Kelas : HES 5B
1. 5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli
Soetandyo Wignjosochroto
1. Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada iwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari- hari.
analisis : ihwal (kondisi) hukum masyarakat, artinya sosiologi hukum merupakan kajian yang memusatkan materi nya pada ihwal hukum (kondisi/keadaan hukum), yang berdasarkan pada pengalaman masyarakat setiap harinya.
2. David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal itu berkaitan dengan legal relation.
analisis: fenomena hukum legal relation, yang artinya sosiologi hukum merupakan bidang kajian dari sosiologi yang berfokus ke arah spesifikasi fonomena hukum yang berkaitan dengan legal relation (hubungan hukum antara dua orang atau badan lain).
3.Soerjono Sockanto