Mohon tunggu...
Inayah Masfiy
Inayah Masfiy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa STAI AL ANWAR

mari selalu tebarkan kebaikan..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM dalam Konflik Tanah: Kasus Penyerobotan Tanah Mbah Siyem di Grobogan

22 Juni 2024   13:48 Diperbarui: 22 Juni 2024   13:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Yang kedua institusi sosial dasar pada umumnya harus sejalan dengan prinsip tersebut. Dalam hal ini institusi dianggap adil jika tidak membedakan sewenang-wenang antar orang dalam memberikan hak dan kewajiban dan ketika aturan menentukan keseimbangan yang seimbang antara klaim-klaim yang saling berseberangan demi kemanfaatan kehidupan sosial.

Yang ketiga adanya prinsip keseimbangan dan kelayakan pada pembagian keuntungan dalam kehidupan sosial yang melibatkan persoalan tentang efisiensi, koordinasi dan stabilitas. Tentunya dalam hal ini pemerataan sosial sangat dipandang tajam, terlebih oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah terkait ketepatan penyebaran dan kedayagunaan sosial dengan baik, juga penanganan dalam mengatur pembagian keuntungan dengan baik, agar tidak terjadi pertentangan dan simpang siur, hingga menciptakan keadilan yang dinamis.

Menciptakan keadilan tidak serta merta tugas pemerintah dan aparatnya saja, tetapi tugas segenap masyarakat yang ada, agar tidak terjadi ketimpangan perihal sesuatu yang menuntutnya. Pada dasarnya secara fitrah setiap manusia mendambakan perlakuan adil, namun kebijakan terkadang belum mampu menjangkau dan merealisasikan hakikat keadilan sebagai fairness tersebut.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun