Yang kedua institusi sosial dasar pada umumnya harus sejalan dengan prinsip tersebut. Dalam hal ini institusi dianggap adil jika tidak membedakan sewenang-wenang antar orang dalam memberikan hak dan kewajiban dan ketika aturan menentukan keseimbangan yang seimbang antara klaim-klaim yang saling berseberangan demi kemanfaatan kehidupan sosial.
Yang ketiga adanya prinsip keseimbangan dan kelayakan pada pembagian keuntungan dalam kehidupan sosial yang melibatkan persoalan tentang efisiensi, koordinasi dan stabilitas. Tentunya dalam hal ini pemerataan sosial sangat dipandang tajam, terlebih oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah terkait ketepatan penyebaran dan kedayagunaan sosial dengan baik, juga penanganan dalam mengatur pembagian keuntungan dengan baik, agar tidak terjadi pertentangan dan simpang siur, hingga menciptakan keadilan yang dinamis.
Menciptakan keadilan tidak serta merta tugas pemerintah dan aparatnya saja, tetapi tugas segenap masyarakat yang ada, agar tidak terjadi ketimpangan perihal sesuatu yang menuntutnya. Pada dasarnya secara fitrah setiap manusia mendambakan perlakuan adil, namun kebijakan terkadang belum mampu menjangkau dan merealisasikan hakikat keadilan sebagai fairness tersebut.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H