Maka wewenang pengadilan untuk memutuskan terkait alasan pemaaf dan pembenar dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan Nur Cahyo , serta menilai bersalah tidaknya seorang pelaku tindak pidana dalam konteks pembelaan terpaksa. Namun demikian nampaknya ke depan  kasus remeh-temeh selayaknya tidak sampai ke pengadilan karena selain memboroskan energi dan biaya bukankah masih tersedia kanal penyelesaian yang lebih elegan, lebih bisa memenuhi unsur keadilan melalui  penyelesaian mediasi dengan tujuan mendapatkan keseimbangan dan pemulihan keadaan justru dibutuhkan sebagai puncak tertinggi tujuan hukum yang adil , bermartabat dan berpihak....Â
Demikian Wallahu A'lamu
Kamis, 18 April 2024
Creator : Inay Cileungsi-Bogor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H