Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nur Cahyo Rela Mencuri Demi Susu si Jabang Bayi

18 April 2024   06:41 Diperbarui: 18 April 2024   06:46 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka wewenang pengadilan untuk memutuskan terkait alasan pemaaf dan pembenar dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan Nur Cahyo , serta menilai bersalah tidaknya seorang pelaku tindak pidana dalam konteks pembelaan terpaksa. Namun demikian nampaknya ke depan  kasus remeh-temeh selayaknya tidak sampai ke pengadilan karena selain memboroskan energi dan biaya bukankah masih tersedia kanal penyelesaian yang lebih elegan, lebih bisa memenuhi unsur keadilan melalui  penyelesaian mediasi dengan tujuan mendapatkan keseimbangan dan pemulihan keadaan justru dibutuhkan sebagai puncak tertinggi tujuan hukum yang adil , bermartabat dan berpihak.... 

Demikian Wallahu A'lamu

Kamis, 18 April 2024

Creator : Inay Cileungsi-Bogor

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun