pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan dalam uu no. 20 tahun 2001 yang berawal dari 13 pasal dalam uu no. 31 tahun 1999. pada dasarnya pasal pasal tersebut terdapat perumusan 30 bentuk ataupun golongan tindak pidana korupsi. di dalam pasal diatas diterangkan secara jelas dan rinci tentang perbuatan yang dapat menimbulkan sanksi tindak pidana korupsi.Â
Semua bentuk tindak pidana korupsi berdasarkan pada masing masing kelompok sebagai berikut ini:
1. ruginya kas negara
2. suap menyuap
3. penyalah gunaan dalam jabatan
4. pemerasan
5. kecurangan dalam perbuatan
6. bertumbuhnya kepentingan dalam penyediaan
7. gratifikasi
nah selain bentuk bentuk tindak pidana diatas, ada juga bentuk bentuk tindak pidana yang lainnya yang masi berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dijelaskan dalam uu no. 31 tahun 1999 no. uu no. 20 tahun 2001.Â
jenis tindak pidana yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi itu diantara nya ialah sebagai berikut :
1. saksi telah membukakan identitas pelapor
2. saksi atau pun ahli yang enggan memberi kejelasan atau bisa disebut memberikan keterangan palsu
3. pihak bank tanpa memberikan keterangan nomor rekening tersangka
4. pihak pemegang rahasia jabatan tidak memberikan kejelasan atau memberikan keterangan palsu
5. tidak menjelaskan keterangan dengan benar atau memberikan keterangan palsu
6. melewati proses pemeriksaan tentang korupsi
terdapat hubungan yang sangat kuat diantara korupsi, pembangunan berkelanjutan, demokrasi, serta penegakan hukum. dengan hal tersebut, korupsi menjadi faktor terjadinya peningkatan kemiskinan, kurang optimalnya pelayanan publik, infrastruktur yang kurang memadai, banyaknya eksploitasi sdm yang tidak bermanfaat bagi kemaslahatan publik.
pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan sisi dramatik nya, kehebohannya yang menonjol, serta upaya dengan paksaan yang bertujuan untuk memperoleh kesan arogansi dan 'pertikaian' individual yang terduga pelaku pun di eksploitasi.
upaya dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan perspektif yang baik dan perancangan strategi yang lebih sistematik dan mengintegrasikan seluruh sdm dan modal sosial yang ada secara sempurna. pendekatan itu dapat direalisasikan dengan sinergi diantara lembaga lembaga atau instansi dalam perencanaan pemberantasan korupsi.
A. pengertian korupsi
korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh individual ataupun kelompok dengan tujuan ataupun maksud untuk memperoleh sebagian keuntungan untuk diri nya sendiri ataupun orang lain yang mana hal tersebut bertentangan dengan hak resmi dan  beberapa kebeneran yang lainnya. Â
di dalam konteks hukum pidana, ada beberapa bentuk korupsi yang telah kita kenali dengan kualifikasi sebagai perbuatan pidana. maka dari itu, semua perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana ataupun korupsi, kita tentunya perlu merujukkan hal tersebut ke undang undang pemberantasan korupsi.
beberapa ciri korupsi diantara nya yaitu menurut Shed Husein Alatas:
1. terlibatnya beberapa orang dalam sebuah korupsi
2. pada umumnya, korupsi dilakukan secara rahasia, terkecuali korupsi yang memang sudah meraja lela atau umum dan kekuasaan dipegang oleh individu yang mana mereka berada dalam lingkungan tersebut tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya
3. terlibatnya elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik
4. tidak semua keuntungan dan kewajiban berbentuk uang
5. cara praktik mereka dengan menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum
6. dengan tegas mereka yang terlibat menginginkan keputusan yang tegas juga yang mana berpengaruh untuk keputusan keputusan itu
7. badan publik atau umum biasanya melakukan perbuatan korupsi dengan mengandung unsur penipuan
8. semua tindakan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan yang diperoleh
9. unsur unsur tindak pidana korupsi
B. beberapa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi diantaranya :
1. gaji yang kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari yang mana kebutuhan tersebut semakin lama semakin meningkat
2. manajemen yang tidak memadai
3. modernisasi
4. emosi mental
5. pengelompokan beberapa faktor
sedangkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi yang lain menurut S. H. Alatas
1. lemahnya kepemimpinan dalam mempengaruhi tingkah laku manusia yang menjinakkan korupsi
2. lemahnya ajaran ajaran agama serta etika didalamnya
3. kolonialisme
4. pendidikan yang kurang
5. tingkat kemiskinan
6. hukuman yang kurang keras bagi pelaku
7. lingkungan yang kurang banyak untuk perilaku anti korupsi
8. struktur pemerintahan
9. perubahan radikal, dan
10. kondisi masyarakat
untuk meminimalisir adanya tindak pidana korupsi di masa yang akan datang, di dalam bangsa ini perlu diadakannya pendidikan anti korupsi sedari sedini mungkin, cara tersebut merupakan salah satu cara untuk pemberantasan korupsi. dengan adanya pendidikan anti korupsi yang direalisasikan sedini mungkin dapat meningkatkan ilmu pengetahuan semua masyarakat mengenai tindakan tindakan korupsi, akibatnya mereka dapat ikut serta dalam kegiatan pemberantasan. dengan pendidikan anti korupsi dapat menghindarkan dampak ataupun akibat dari tindakan korupsi.
berikut ini beberapa strategi yang bisa kita lakukan dalam pemberantasan korupsi :
sula penindakan, strategi ini digunakan oleh kpk untuk menindaklanjuti pelaku korupsi serta membawanya ke meja hijau, setelah itu membacakan beberapa tuntutan dengan menghadirkan saksi beserta alat bukti yang kuat yang nantinya dapat digunakan untuk memperkuat perbuatan yang telah dilakukan.
sula pencegahan, perbaikan sistem yang berakibat dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, beberapa perbaikannya seperti transparansi dalam layanan publik, koordinasi serta supervisi pencegahan dalam penataan layanan publik.
sula pendidikan, banyaknya kampanye dan edukasi untuk semua pelajar dengan tujuan memahamkan pemikiran mereka mengenai tindakan korupsi dan memeranginya secara bersama sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H