Salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Guungkidul yaitu berperan aktif dalam melakukan penyuluhan di masyarakat secara langsung mengenai kasus pernikahan dini dengan menggandeng berbagi narasumber dari instansi terkait.Â
Selain itu Pemerintah Gunungkidul juga berupaya membentuk program Kampung Keluarga Berencana di setiap kalurahan yang di dalamnya terdapat beberpa kelompok kegiatan, seperti Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup remaja agar tidak terjerumus dalam trend pernikahan dini.
Adanya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mencegah pernikahan usia dini belum bisa dikatakan berjalan dengan efektif.Â
Hal itu dapat dilihat dari angka kasus pernikahan usia dini yang terjadi masih cukup tinggi, yaitu sebelum dan sesudah adanya Perbub maupun program kebijakan tersebut. Walaupun sempat mengalami penurunan kasus namun tetap saja masih banyak masyarakat yang tidak memahami bahaya pernikahan usia dini.Â
Bahkan masih banyak orang tua yang tetap menikahkan anaknya dan tidak peduli terhadap dampak negatif yang ditimbulkan. Untuk itu perlu ditingkat kembali kinerja pemerintah daerah dalam pencegahan pernikahan usia dini baik dari sisi orang tua maupun anak.Â
Selain itu juga diperlukan upaya program yang lebih opimal untuk dapat menekan angka kasus pernikahan usia dini pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga kedepannya angka kasus pernikahan dini di Gunungkidul akan mengalami penurunan yang signifikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H