Mohon tunggu...
Inas Nur Hanifah
Inas Nur Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa program studi ilmu administrasi publik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Peran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini

4 Juli 2023   20:07 Diperbarui: 5 Juli 2023   05:25 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: BKKBN 

Kasus pernikahan usia dini merupakan salah satu permasalahan kompleks yang sering terjadi di Indonesia. Setiap tahunnya puluhan hingga ratusan kasus dispensasi pernikahan dini masih terus terjadi di berbagai daerah. 

Pernikahan dini sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan pada saat salah satu atau keduanya masih berusia kurang dari 18 tahun. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undangn Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu batas minimal usia bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. 

Beberapa faktor yang dinilai menjadi penyebab terjadinya kasus pernikahan dini yaitu disebabkan oleh alasan kultural, ekonomi, pergaulan bebas dan yang lainnya. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini sangatlah signifikan yaitu berkaitan dengan masa depan pendidikan, kesehatan reproduksi, masalah perekonomian, kasus KDRT hingga gangguan kesehatan mental. 

Berdasarkan permasalah tersebut, Pemerintah Indonesia harus berkoordinasi dengan Pemerintah Derrah untuk melakukan upaya-upaya yang lebih efektif lagi dalam menekan angka kasus pernikahan dini di seluruh di Indonesia, temasuk daerah Kabupaten Gunungkidul.

Seperti yang kita ketahui trend kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Gunungkidul juga masih marak terjadi setiap tahunnya. Menurut catatan Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul menyatakan bahwa kasus pernikahan atau perkawinan usia dini di Kabupaten Gunungkidul sebenarmya sudah mengalami penurun dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada tahun 2022 terdapat 171 perkara pemohonan dispensasi nikah yang diterima. Hal tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 218 perkara. 

Alasan terbanyak permohonan dispensasi nikah ini biasanya dikarenakan calon pengantin sudah mengalami kondisi hamil dan alasan lainnya yaitu karena khawatir berbuat dosa, sudah berhubungan badan bahkan ada yang sudah melahirkan. Walaupun pada tahun 2022 sudah mengalami penurunan, namun melihat jumlah pengajuan dispensasi nikah di tahun 2023 selama bulan Januari sampai April ini sudah menyentuh angka 52 perkara.

Hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah agar tidak terjadi peningkatan kembali terkait trend kasus pernikahan dini di Gunungkidul. 

Sebenarnya menindaklanjuti kasus pernikahan usia dini di Gunungkidul yang marak terjadi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri telah membuat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan oleh Bupati Gunungkidul Hj. Badingah S. Sos dan Sekertaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Budi Martono. 

Dalam penetapan peraturan tersebut, bertujuan agar dapat menjadi sebuah dasar hukum yang sah dan menjadi acuan pemerintah untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Gunungkidul. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun