Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengapa Indonesia Gagal Memberantas Korupsi?

29 Januari 2025   12:11 Diperbarui: 29 Januari 2025   12:11 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar : Kompas.com/Nurwahidah)

Namun masih terdapat kelemahan dalam MCP KPK disebabkan sifatnya yang dokumen base. Bisa saja kondisi riil di lapangan tidak tersentuh atau masih bermasalah namun karena tersedia dokumen untuk diupload ke sistem, maka dianggap sudah memenuhi indikator yang dipersyaratkan dan diperoleh nilai maksimal. Untuk itu Tim MCP KPK juga melakukan kunjungan ke daerah untuk memastikan bahwa yang dilaporkan ke sistem adalah sama dengan yang terjadi di lapangan. 

Yang perlu diperbaiki ke depan adalah memastikan bahwa kondisi riil di lapangan benar-benar sudah dilakukan langkah-langkah pencegahan secara konkrit, bukan hanya di atas kertas. Hal ini juga terungkap dalam hasil SPI 2024 yang menyatakan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan BELUM EFEKTIF. Jika dilihat sebagai contoh, nilai MCP KPK untuk rerata di Provinsi Jawa Barat adalah 91 dari nilai maksimal 100 (hijau), dengan nilai tertinggi diraih Pemerintah Provinsi sebesar 97 dan nilai terendah adalah Kabupaten Bekasi sebesar 81. Dengan nilai rerata tersebut artinya telah dilakukan langkah-langkah pencegahan korupsi di daerah meskipun belum maksimal, namun faktanya melihat hasil SPI tahun 2024 rerata Provinsi Jawa Barat adalah 69,75. KPK harus bisa memperbaiki sistem ataupun metodologi, yang bisa memastikan bahwa jika telah dilakukan langkah-langkah pencegahan tentu akan mendongkrak nilai SPI yang juga baik.

Satu hal lagi yang rasanya perlu  dilakukan KPK, bahwa MCP KPK hanya menyasar kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kota. Sebaiknya dilakukan langkah-langkah serupa untuk Pemerintah Pusat di Kementerian dan Lembaga. Sebab jika melihat kasusnya korupsi besar-besaran juga terjadi di Kementerian dan Lembaga, yang bahkan nilainya sampai trilyunan rupiah.

3. Penindakan

Tujuan dari strategi penindakan adalah untuk memunculkan efek jera, agar pelaku korupsi tidak lagi melakukan korupsi dan yang yang lain, takut korupsi. Hal ini dapat dicapai dengan penegakan hukum yang tegas, tidak tebang pilih dan dengan sanksi hukuman pidana yang berat.

Kasus korupsi ada lagi dan ada lagi, bahkan dengan nilai yang dikorupsi semakin fantastis, menunjukkan tidak ada efek jera dan tidak ada rasa takut. Keterlibatan lembaga/oknum pegawai peradilan dalam pemberian hukuman yang rendah, menjadi "penyemangat" bagi koruptor untuk terus melakukan korupsi, sebab hukumannya bisa 'ditawar' mestinya dengan sejumlah imbal balik yang sepadan.

Ke depan, agar strategi ini efektif, harus benar-benar dilakukan penegakan hukum yang tegas, tidak pandang bulu, tidak tebang pilih, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas dan pemberian hukuman yang setimpal dengan kejahatannya. Bukankah korupsi adalah kejahatan luar biasa? Maka hukuman pun harus luar biasa. Di Indonesia belum diterapkan hukuman mati bagi koruptor, maka bisa dicoba untuk hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi di atas 1 milyar ke atas misalnya. Silahkan para cerdik pandai, ahli di bidang hukum yang merumuskan sehingga memunculkan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Jika langkah-langkah perbaikan di atas bisa dilakukan, bukan tidak mungkin Indonesia emas akan terwujud sesuai target waktu yang telah ditetapkan serta terwujud pula Indonesia yang bersih dan bebas dari KKN.

Salam integritas!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun