Hampir 80 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada bulan Agustus 2025 yang akan datang, namun masih banyak PR yang belum selesai, salah satunya adalah pemberantasan korupsi.
Ditilik dari angka-angka statistik, semuanya masih jauh panggang dari api.Â
1. Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2023.
Transparency International setiap tahun mengeluarkan angka Corruption Perception Indeks (CPI) atau yang dikenal dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk mengukur risiko korupsi sektor publik di sebuah negara. Pada tahun 2023 IPK Indonesia di angka 34/100 dan menduduki ranking 115 dari 180 negara yang disurvey. Di kawasan Asean posisi Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand, setara dengan Filipina (34).
2. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Secara Nasional, pada tahun 2024 BPS melakukan survey Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), dengan indikator survey berupa aspek persepsi dan aspek pengalaman, mencakup perilaku : penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan 9 nilai antikorupsi. Â Hasilnya adalah 3,85 dalam rentang nilai 1-5 (semakin tinggi nilai, semakin tinggi perilaku antikorupsi/semakin baik). Â Nilai ini bahkan lebih rendah dari nilai tahun sebelumnya (2023) yang mencapai 3,92. Perolehan nilai 3,85 di tahun 2024 meleset dari target yang ditetapkan dalam RPJMN yaitu sebesar 4,14. Dalam 4 tahun terakhir nilai IPAK belum pernah mencapai target yang ditetapkan dalam RPJM. Nilai IPAK dari tahun 2020 sampai dengan 2024 Â berturut-turut adalah 3,84 (2020), 3,88 (2021), 3,93 (2022), 3,92 (2023) dan 3,85 (2024). Â Sedangkan target RPJMN di tahun yang sama adalah 4,00 (2020), 4,03 (2021), 4,06 (2022), 4,09 (2023) dan 4,14 (2024).
3. Survey Penilaian Integritas (SPI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar survey untuk mengetahui integritas secara nasional. Sasaran survey adalah dari kalangan internal pemerintah, eksternal pemerintah serta dari eksper. Dimensi yang dinilai ada 7 (tujuh) yaitu transparansi, integritas  tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta sosialisasi antikorupsi.
Hasil SPI tahun 2024 yang baru saja dirilis pada bulan Januari 2025 ini menunjukkan nilai integritas nasional mencapai 71,53. Mengalami kenaikan sebesar 0,56 dari tahun 2023 yang tercatat sebesar 70,97. Meskipun mengalami kenaikan angka ini sama-sama masih dalam kategori rentan, dengan memperhatikan kategori nilai : 0-72,9 (rentan), 73-77,9 (waspada) dan 78-100 (terjaga).
Merujuk pada angka-angka statistik di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dikatakan masih gagal. Masih banyak bidang yang harus dibenahi di sektor publik serta perlu dicari strategi jitu agar pemberantasan korupsi berhasil dengan baik. Bisa jadi strategi yang dirancang sudah baik, namun dari sisi implementasi  masih sangat kurang, belum sungguh-sungguh dan belum melibatkan berbagai pihak lainnya yang kompeten dan berwenang.