Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Diary

Hakordia 2024, Menko Polhukam Hadir Membuka Acara

9 Desember 2024   10:01 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:46 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto dokpri. Stand KPK di venue acara Hakordia 2024)

Hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, diperingati sebagai Hari Antikorupsi se dunia. Puncak peringatan Hakordia Nasional 2024 dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta. Tujuan peringatan Hakordia adalah untuk menyadarkan semua pihak akan bahaya korupsi dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas korupsi.

Tampak hadir sejumlah undangan para menteri Kabinet Merah Putih seperti Yusril Ihza Mahendra, AHY, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah pejabat lainnya.

Menengok sejarah, mengapa setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari antikorupsi sedunia, berawal dari isu global korupsi yang terjadi di seluruh dunia. Dampak luas korupsi yang memiliki daya rusak tinggi seperti kemiskinan, kerusakan lingkungan, bahkan rusaknya tatanan demokrasi sebuah negara.

Bertolak dari hal tersebut, anggota PBB dengan persetujuan Majelis Umum PBB menandatangani konvensi negara-negara melawan korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2003. Dan Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Selanjutnya sejak tahun 2005 setiap tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi se dunia.

KPK melaksanakan strategi memberantas korupsi melalui 3 hal yaitu :

1. Pendidikan (Education)

Dilakukan melalui kurikulum pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan, melalui Sosialisasi, penyuluhan dan penyebaran informasi tentang perilaku antikorupsi melalui media sosial. 

Tujuan dari strategi ini adalah perubahan main set, membangun nilai, sehingga orang tidak mau korupsi.

2. Pencegahan (Prevention)

Strategi ini dilakukan melalui perbaikan sistem, penyusunan regulasi, SOP, penggunaan aplikasi dan sejenisnya yang bertujuan agar orang "tidak bisa" korupsi karena dibentengi sistem/aplikasi yang teruji dengan tingkat pengamanan berlapis dan memadai.

3. Penindakan (Law enforcement)

Strategi ini dilakukan dengan melakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum, dengan menangkap, mengadili para pelaku korupsi serta pemberian hukuman dan sanksi yang sesuai.

Tujuan dari strategi ini adalah adanya efek jera, sehingga orang takut melakukan korupsi.

Dengan 3 strategi di atas, diharapkan korupsi dapat hilang dari ibu pertiwi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun