3. Penindakan (Law enforcement)
Strategi ini dilakukan dengan melakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum, dengan menangkap, mengadili para pelaku korupsi serta pemberian hukuman dan sanksi yang sesuai.
Tujuan dari strategi ini adalah adanya efek jera, sehingga orang takut melakukan korupsi.
Dengan 3 strategi di atas, diharapkan korupsi dapat hilang dari ibu pertiwi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!