Sekolah harus berani menyusun kriteria yang lebih detail dan jelas, misalnya calon siswa yang diterima adalah yang benar-benar tinggal bersama dalam KK tersebut, bukan sekedar 'titip nama'. Jika dalam verval terbukti calon siswa hanya sekedar 'titip nama' meskipun jarak rumah-sekolah hanya 100 m, maka sekolah harus tegas menolak atau calon siswa tersebut tidak diterima.
2. Â Jalur afirmasi siswa miskin
Verval pada jalur ini dilakukan untuk memastikan bahwa siswa yang memiliki SKTM atau KIP atau apapun  dokumen lainnya, adalah benar calon siswa miskin. Verval dapat dilakukan dengan cara meminta dokumen-dokumen seperti KK, riwayat pembayaran PBB tempat tinggalnya, pembayaran listrik rumahnya, dan lain-lain dokumen yang diperlukan untuk dapat mengkonfirmasi/membuktikan keadaan yang sesungguhnya dari calon siswa. Dan kembali, sekolah harus berani dengan tegas dan konsisten untuk mengikuti kriteria yang benar.
Apakah verifikasi dan konfirmasi ini tidak menambah pekerjaan Panitia PPDB? Tentu saja tidak, sebab verval memang merupakan salah satu tahap yang harus ditempuh oleh Panitia. Hanya jika selama ini verval mungkin hanya bersifat formalitas, hanya mendasarkan pada dokumen yang disampaikan, kali ini Panitia harus melakukan verval secara lebih mendalam agar diperoleh kebenaran substantif dari calon siswa.
Di luar semua hal di atas, agar PPDB dapat berlangsung secara adil bagi semua, tentu saja mengharapkan semua pihak, baik orang tua, masyarakat (Kepala Desa/Kelurahan, masyarakat sekitar sekolah, dan pihak terkait lainnya), guru/sekolah, Dinas Pendidikan menjaga integritas masing-masing, menolak menjadi bagian dari kecurangan dalam PPDB.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H