Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Kecewaku Hanya Selintas Saja

2 Januari 2024   22:27 Diperbarui: 2 Januari 2024   22:33 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari pertama masuk kerja di tahun 2024, Selasa 2 Januari 2024 harus kulalui dengan kecewa. PNS biasanya selalu gajian di tanggal 1 setiap bulannya. Meskipun jatuh di hari Sabtu, Minggu atau tanggal merah, selalu ada uang gaji masuk ke rekening. Entah kenapa di awal tahun ini justru tidak ada transferan. 

Semua menunggu di hari ini, tanggal 2 Januari 2024, tapi sampai jam pulang tak ada juga notifikasi di m-banking uang masuk rekening. Dan setelah maghrib tadi, ada pesan masuk di wa group kantor, pesan dari Bendahara (diteruskan dari group keuangan sepertinya) yang bunyinya "Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, gaji belum bisa terposting ke semua SKPD hari ini. Semoga besok pagi bisa terposting ke seluruh SKPD (ikon tangan mohon maaf 3x)". 

Semua pegawai hari ini berharap menerima gaji yang sudah ditambah 8% berdasarkan pidato kenegaraan Presiden RI pada bulan Agustus 2023 lalu. Meskipun baru rencana, PNS sudah menyambut gembira. 

Wajar, sebab sudah 9 tahun lamanya gaji PNS tidak mengalami kenaikan. (Meskipun gaji tidak naik, sejak 2016 PNS menerima  THR setiap hari raya). Baru pidato Presiden tentang kenaikan gaji PNS saja, sudah membuat harga barang-barang merangkak naik. Apalagi jika benar sudah terealisasi, pasti kejar-kejaran antara kenaikan gaji dan inflasi. Tapi apapun itu tetap harus disyukuri.

Satu lagi yang pasti, Bu Sri Mulyani pun sudah menyampaikan, kenaikan gaji PNS yang 8% tidak akan bisa dibayar mulai bulan Januari ini, sebab kebijakannya yaitu Peraturan Pemerintah tentang Gaji belum diterbitkan alias masih dalam proses penyusunan. Tetapi tidak perlu khawatir karena akan terbayarkan, nanti akan ada rapel.  

Semestinya tidak perlu ada keterlambatan pembayaran jika Pemerintah benar-benar merencanakan dengan matang dan melakukan mitigasi risiko. 

Empat bulan lebih  (sejak Agustus s.d. Desember 2023) harusnya waktu yang cukup untuk menyusun Peraturan Pemerintah sampai ditandatangani Presiden. 

Tapi entahlah, mungkin memang ada hambatan yang cukup serius yang tidak bisa diatasi dengan segera sehingga PP tentang Gaji ASN tidak terbit tepat waktu. 

Kecewa? Tentu saja. Kecewa banget? Tidak juga. Kecewa saja. Bagaimana mengobati kecewa :

1. Buat ekspektasi yang rasional/realistis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun