Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya adalah anggaran milik publik yang harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dan dampak atas penggunaan dana tersebut juga dapat dirasakan langsung atau tidak langsung oleh masyarakat.
Kepentingan masyarakat yang harus didanai dari APBD utamanya adalah kebutuhan mendasar seperti pendidikan, kesehatan, penyediaan pangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian masyarakat yang dapat dilakukan melalui  pembangunan di berbagai sektor misalnya pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan dan sebagainya.Â
Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan, untuk meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat.Â
Indek Pembangunan Manusia (IPM) adalah indikator yang biasa dipakai untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan, dengan nilai 0-100. Semakin tinggi nilai IPM, semakin besar pula tingkat keberhasilan pembangunan. IPM diukur dari 3 hal yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat.Â
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pembangunan yang dilakukan bertujuan agar setiap orang menjadi pintar, sehat dan punya cukup uang. Itulah yang disebut sebagai sejahtera. Namun demikian masih banyak indikator lainnya untuk menilai keberhasilan pembangunan, IPM hanya merupakan salah satu indikator saja. Untuk diketahui bahwa angka rata-rata IPM nasional tahun 2022 adalah sebesar 72,91 dari skala 100.Â
Tercapainya angka IPM yang tinggi tentu sangat dipengaruhi oleh realisasi APBD. Serapan APBD yang rendah berarti belanja atau uang yang dikeluarkan Pemda untuk mendanai program dan kegiatan juga rendah, akibatnya perputaran uang di masyarakat juga rendah dan kurang berdampak secara signifikan dalam perputaran perekonomian sehingga tidak dirasakan multiplier effect.Â
Oleh karena itu perlu didorong percepatan penyerapan anggaran APBD. Namun untuk mendorong percepatan tersebut, perlu diidentifikasi terlebih dahulu, faktor-faktor yang menyebabkan serapan APBD rendah.
1. Terlambatnya penetapan Perda tentang APBD
Penetapan Perda tentang APBD semestinya dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Artinya untuk APBD tahun 2023 misalnya, maka APBD harus sudah disahkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Dengan demikian  per tanggal 1 Januari 2023 Pemda sudah memiliki dana untuk belanja program/kegiatan.