Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serapan APBD Rendah, Masyarakat Kena Getah

1 Agustus 2023   01:12 Diperbarui: 1 Agustus 2023   21:07 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi APBD (Sumber: Kompas.id)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya adalah anggaran milik publik yang harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dan dampak atas penggunaan dana tersebut juga dapat dirasakan langsung atau tidak langsung oleh masyarakat.

Kepentingan masyarakat yang harus didanai dari APBD utamanya adalah kebutuhan mendasar seperti pendidikan, kesehatan, penyediaan pangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian masyarakat yang dapat dilakukan melalui  pembangunan di berbagai sektor misalnya pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan dan sebagainya. 

Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan, untuk meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat. 

Indek Pembangunan Manusia (IPM) adalah indikator yang biasa dipakai untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan, dengan nilai 0-100. Semakin tinggi nilai IPM, semakin besar pula tingkat keberhasilan pembangunan. IPM diukur dari 3 hal yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. 

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pembangunan yang dilakukan bertujuan agar setiap orang menjadi pintar, sehat dan punya cukup uang. Itulah yang disebut sebagai sejahtera. Namun demikian masih banyak indikator lainnya untuk menilai keberhasilan pembangunan, IPM hanya merupakan salah satu indikator saja. Untuk diketahui bahwa angka rata-rata IPM nasional tahun 2022 adalah sebesar 72,91 dari skala 100. 

Tercapainya angka IPM yang tinggi tentu sangat dipengaruhi oleh realisasi APBD. Serapan APBD yang rendah berarti belanja atau uang yang dikeluarkan Pemda untuk mendanai program dan kegiatan juga rendah, akibatnya perputaran uang di masyarakat juga rendah dan kurang berdampak secara signifikan dalam perputaran perekonomian sehingga tidak dirasakan multiplier effect. 

Oleh karena itu perlu didorong percepatan penyerapan anggaran APBD. Namun untuk mendorong percepatan tersebut, perlu diidentifikasi terlebih dahulu, faktor-faktor yang menyebabkan serapan APBD rendah.

(foto: bkad.kulonprogokab.go.id)
(foto: bkad.kulonprogokab.go.id)

1. Terlambatnya penetapan Perda tentang APBD

Penetapan Perda tentang APBD semestinya dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Artinya untuk APBD tahun 2023 misalnya, maka APBD harus sudah disahkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Dengan demikian  per tanggal 1 Januari 2023 Pemda sudah memiliki dana untuk belanja program/kegiatan.

Faktanya banyak daerah yang terlambat menetapkan Perda tentang APBD melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal ini bisa disebabkan keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran. 

Bisa juga terjadi karena alotnya pembahasan anggaran di DPRD, sehingga persetujuan  DPRD  terlambat dan mengakibatkan APBD terlambat ditetapkan. 

Di beberapa daerah keterlambatan penetapan APBD ini menyebabkan gaji dan tunjangan pegawai tidak bisa dibayarkan dan tentu saja hal ini sangat berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat, dan uang yang beredar di masyarakat.

2. Pemda terlambat melakukan lelang  pekerjaan

Pekerjaan/pembangunan infra struktur fisik seperti jalan, jembatan, bangunan gedung kantor, bangunan sekolah dan lain-lain biasanya pengerjaannya membutuhkan waktu yang cukup panjang dan menyerap dana besar. 

Oleh karena itu sebaiknya dilakukan dengan lelang dini. Artinya dapat dilelang sebelum Perda tentang APBD ditetapkan per 31 Desember tahun sebelumnya. Lelang dini sudah dapat dilakukan manakala sudah ada persetujuan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD sekitar akhir November tahun sebelumnya.

Dengan melakukan lelang dini, diharapkan awal tahun anggaran di bulan Januari sudah diperoleh pemenang lelang dan rekanan sudah dapat memulai pekerjaan pembangunan fisik/infrastruktur. Dengan demikian penyerapan anggaran sudah dapat dimulai sejak awal tahun anggaran dan uang sudah beredar di masyarakat. 

Pembangunan yang dilakukan dapat menyerap tenaga kerja, suply barang/jasa dan seterusnya akan menimbulkan multiplier effect sebagaimana diharapkan.

Jika pekerjaan-pekerjaan fisik dapat dilakukan di triwulan 1-2, maka serapan anggaran akan terjaga cukup tinggi sebagaimana anggaran kas yang direncanakan.

3. Pemda terlalu berhati-hati dalam mengelola keuangan

Para pegawai pengelola keuangan mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agak gamang dalam mengeksekusi anggaran disebabkan terlalu hati-hati, takut melakukan kesalahan yang berdampak pada kerugian negara dan berakibat timbul permasalahan pidana. 

Sudah tak terhitung kasus yang melibatkan para pengelola keuangan tersebut yang terseret kasus korupsi, suap, gratifikasi yang berujung pada status tersangka, terdakwa bahkan terpidana.

Kasus-kasus tersebut membuat para pengelola keuangan tidak percaya diri, sehingga memperlambat atau menunggu waktu mepet baru dilaksanakan program/kegiatan. Inilah sebabnya mengapa serapan anggaran terkadang langsung melonjak tinggi di akhir tahun.

4. Terlambat menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran

Sejatinya proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan yaitu Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sudah harus dimulai  sejak bulan April tahun sebelumnya, yaitu menyusun rancangan RKPD. 

Selanjutnya masuk ke penganggaran yaitu penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dimulai sejak bulan Juni. Jika startnya terlambat, tentu endingnya juga terlambat. 

Oleh karena itu perlu didorong semua pemangku kepentingan, terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai leading sector penyusunan dokumen perencanaan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan dalam penyusunan anggaran harus dapat mengawal agar seluruh proses perencanaan dan penganggaran dapat dilaksanakan tepat waktu.

Melihat penyebab terjadinya keterlambatan di atas, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan menghilangkan penyebab yang ada, yaitu:

1. Penetapan Perda APBD harus diupayakan tepat waktu

Jika rancangan APBD sudah diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan, maka harus dikawal dan dibatasi kapan terakhir pembahasan dan kapan persetujuan DPRD dilakukan agar Perda tentang APBD dapat ditetapkan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

Tentu harus dikesampingkan adanya kepentingan-kepentingan pribadi anggota DPRD maupun pihak eksekutif/Kepala Daerah beserta jajarannya. Harus dihilangkan kemungkinan adanya suap atau gratifikasi antara DPRD dengan Kepala Daerah. 

Kedua pihak harus sungguh-sungguh memikirkan kepentingan rakyat, bahwa rancangan APBD yang dibahas adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. 

Dengan adanya visi dan misi yang sama, maka pembahasan anggaran diharapkan tidak berbelit-belit dan alot tetapi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan, yang apda akhirnya penetapan Perda tentang APBD dapat dilakukan tepat waktu.

2. Percepatan lelang pekerjaan dengan lelang dini harus dilakukan 

Pemda harus mengupayakan lelang dini, mendorong pegawai untuk bersemangat dan percaya diri. Salah satu yang dapat ditempuh adalah dengan pengembangan SDM, memberikan pembekalan, pendidikan dan pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa. 

Terkadang pegawai tidak berani melakukan lelang dini karena takut salah, sebab APBD belum ditetapkan. Ada ketakutan ketika APBD belum ditetapkan dan sudah lelang serta ada pemenang, tetapi ternyata anggaran yang diusulkan tidak disetujui dan tidak masuk APBD, tentu akan sia-sia sudah bekerja keras melakukan proses lelang tetapi dibatalkan karena tidak tersedia anggaran.

Pemda juga dapat membuat regulasi yang mengatur hal tersebut, sehingga ada kepastian hukum dan kejelasan bagi pegawai karena ada pedoman yang dirujuk.

3. Meningkatkan kualitas SDM Pemda

Peningkatan kualitas SDM Pemda sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengelolaan keuangan dan juga pengadaan barang/jasa. 

Dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki diharapkan pegawai lebih percaya diri dalam melaksanakan program/kegiatan. 

Pegawai tahu mana yang boleh mana yang tidak, mana yang sesuai aturan dan aman dilaksanakan mana yang melanggar aturan dan membahayakan.

Dan yang tidak kalah penting, perlunya menanamkan sikap integritas dalam setiap diri pegawai, sehingga dalam mengelola keuangan, dalam membelanjakan anggaran, dalam pengadaan barang/jasa dilakukan dengan transparan, akuntabel dan tidak melakukan praktek-praktek suap, kolusi, gratifikasi dengan rekanan. Jika setiap pegawai memiliki integritas, maka permasalahan pidana dapat dihindari.

4. Tepat waktu dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pengangggaran

Bappeda, BKAD dan TAPD sebagai leading sector pada bidang masing-masing harus dapat mengawal agar penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan tepat waktu. 

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada umumnya akan mengikuti arahan, petunjuk dan asistensi dari SKPD yang berwenang. 

Jika pedoman telah disusun, petunjuk dan asistensi dilakukan dengan tepat, maka SKDP pun akan dapat menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran tepat waktu, yang pada akhirnya dapat mempercepat proses penetapan APBD.

Setelah langkah-langkah di atas ditempuh, terjadi percepatan dalam penyerapan anggaran, maka langkah selanjutnya adalah perlunya mengawal agar dana yang dikeluarkan dari APBD, benar-benar dapat digunakan dan dimanfaatkan sesuai rencana yang sudah ditetapkan. Pengeloaan keuangan harus dilakukan secara transparan, adil, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. 

Demikian juga dengan para pengelola keuangan agar dapat mengemban amanah, berintegritas dan fokus pada tanggung jawab program kegiatan masing-masing agar tercapai indikator kinerja yang sudah ditetapkan, termasuk salah satunya indikator kinerja IPM Pemda yang tinggi yang menunjukkan bahwa masyarakat di daerah tersebut pintar (berpendidikan tinggi), sehat berumur panjang dan memiliki uang yang cukup sehingga daya beli tinggi. Di situlah kesejahteraan masyarakat terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun