Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pertarungan Batin, Mudik dengan Kendaraan Dinas

21 April 2023   09:57 Diperbarui: 21 April 2023   10:00 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokpri. Antrian mobil di gerbang tol Kalikangkung)

Sebaliknya jika saya mudik dengan menggunakan mobil dinas, saya bisa menghemat pengeluaran sebesar Rp3.500.000,- yang bisa saya alokasikan untuk bagi-bagi kepada sanak saudara di kampung atau keperluan lebaran lainnya.

Bagaimana dengan ancaman hukuman kalau mudik menggunakan kendaraan dinas? Saya rasa tidak akan dijatuhkan, mengingat permasalahan yang lebih besar dan lebih urgen ketimbang masalah memakai kendaraan dinas, jauh lebih banyak dan menyita perhatian publik. Selama tidak ada yang melihat saya mudik menggunakan kendaraan dinas, tidak ada yang melaporkan, rasanya tidak akan jatuh sanksi kepada saya. Terlebih di lingkungan kerja juga masih banyak pegawai yang memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Dan di antara pejabat/pegawai sendiri sama-sama menyadari dan dapat menoleransi penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi selama digunakan sewajarnya, tidak berlebihan dan taat pada tata tertib lalu lintas di jalan.

Saya juga sempat ngobrol terkait hal di atas dengan teman sesama ASN dan semuanya menyarankan "Nggak apa-apa bawa saja kendaraannya buat mudik. Surat edaran mah hanya himbauan, tidak kuat sebagai dasar hukum. Berbeda kalau bentuknya Perda atau Perbup atau Keputusan lah minimal. Yang nggak mudik juga memakai kendaraan tersebut untuk keperluan keluarga kok selama lebaran. Lagian kalau ditinggal di rumah atau di kantor juga rawan pencurian, lebih aman dibawa saja." Demikian rata-rata pendapat mereka.

Dengan pertimbangan di atas, tentu pilihan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sangat rasional buat saya. Tapi ternyata dengan semua rasionalisasi di atas, dalam hati  masih ngganjel, masih ada rasa tidak sreg. Terlebih saya juga adalah seorang Penyuluh Anti Korupsi (PAK), yang harus mengedepankan nilai-nilai jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

Sebagai seorang auditor internal, yang sudah membaca dan memahami isi surat edaran KPK dan Menteri PAN RB, apa iya saya harus pura-pura tidak tahu tentang surat edaran di atas?

Begitulah pertentangan batin, dilema ini bertarung, antara menggunakan fasilitas atau sewa? Jadilah dalam hati terjadi dialog yang memakan waktu berhari-hari, sejak terbit surat edaran dari Ketua KPK, dipertegas dengan surat edaran Menteri PAN RB sampai H-5 lebaran, barulah keputusan pakai kendaraan dinas atau sewa mobil ini diketok palu.

Dan keputusannya adalah "sewa mobil" saja. Ada rasa lega dalam hati ketika keputusan itu yang diambil. Rasanya seperti sebuah kemenangan, ternyata saya bisa menahan nafsu, mengendalikan diri dengan mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan.

Tentu hal ini bukanlah sesuatu yang luar biasa, terlebih jika dibandingkan dengan misalnya kisah teladan Umar bin Abdul Aziz yang mematikan lampu saat beliau menerima tamu pribadi, sebab lampu tersebut dibiayai dari negara. Tetapi paling tidak, untuk saya pribadi ini sebagai sarana latihan, sebagai pembelajaran untuk bisa ngerem di saat yang tepat, agar lebih kuat menghadapi godaan agar tidak terjerumus mencari harta dengan jalan merongrong negara, mencuri uang negara.

Selamat mudik, selamat berlebaran 1444 H bersama keluarga, kerabat, sahabat di kampung halaman. Mohon maaf lahir dan batin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun