Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pertarungan Batin, Mudik dengan Kendaraan Dinas

21 April 2023   09:57 Diperbarui: 21 April 2023   10:00 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokpri. Antrian mobil di gerbang tol Kalikangkung)

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini KPK menerbitkan Surat Edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kali ini tertuang dalam SE Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Ada 10 item yang diatur dalam surat tersebut dan pada angka 2. menyampaikan bahwa 'agar Pegawai Negeri/penyelenggara tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan  gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sedangkan pada  angka 6. Disampaikan bahwa 'Pimpinan Kementerian/Lembaga/ Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.'

Menyusul dan mempertegas surat edaran Ketua KPK yang bersifat himbauan di atas, Menteri PAN RB juga menerbitkan SE Menpan RB Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Khusus terkait penggunaan kendaraan dinas, Menpan RB lebih tegas di angka 5 meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk :

1)    memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas, dan

2)    memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Membaca dan mencermati dua surat edaran di atas, merupakan sebuah dilema  tersendiri bagi saya pribadi, khususnya dalam hal penggunaan kendaraan dinas. Sebab untuk permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi sudah fix saya tidak mau melakukannya, sehingga tidak ada pertentangan hati.

Sebagai auditor madya, saya memang memperoleh fasilitas kendaraan dinas berupa kendaraan roda 4 merk Avanza Tahun 2014. Dan saya tidak mempunyai kendaraan pribadi. Saya membutuhkan kendaraan untuk mudik! Nah...sampai di sini sudah jelas, bagaimana pertentangan dalam hati ini.

Kalau saya mudik pakai kendaraan dinas, tentu sangat membantu menghemat pengeluaran untuk hari raya. Sewa kendaraan sekarang sudah mencapai Rp500.000,- per hari. Untuk mudik selama 7 (tujuh) hari saya harus mengeluarkan Rp3.500.000,- Jumlah yang cukup besar untuk seorang PNS dengan gaji 6 jutaan per bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun