Mengacu pada ketentuan di atas, pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru jelas merupakan sebuah bentuk gratifikasi. Dan gratifikasi yang tidak diperkenankan atau harus ditolak adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan (cq. jabatan guru) serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Lalu bagaimana jika orang tua siswa bersikeras memberikan hadiah sehingga guru tidak kuasa untuk menolaknya? Maka kewajiban penerima gratifikasi adalah melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja terhitung sejak pemberian tersebut diterima. Atau bisa juga dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi di instansi masing-masing (misalnya di Dinas Pendidikan atau di Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk diteruskan ke KPK, dan KPK akan menetapkan status dari gratifikasi tersebut. Bahkan untuk saat ini, laporan gratifikasi telah dipermudah dengan adanya aplikasi GOL KPK atau Gratifikasi online KPK, dimana penerima gratifikasi dapat melaporkan secara online ke KPK.
Selanjutnya, bagaimana jika penerima gratifikasi bukan PNS? Banyak guru di sekolah-sekolah swasta juga yang menerima hadiah pada saat pembagian raport/kenaikan kelas. Apakah mereka terbebas dari kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterimanya? Dari sisi kebijakan, memang yang diatur hanyalah pejabat/penyelenggara negara seperti PNS, PPPK, Pegawai BUMN, BUMD dan mereka yang digaji dari APBN, APBD.
Namun berita baiknya, sudah banyak best practice yang dilakukan sekolah swasta dalam pengelolaan gratifikasi. Banyak sekolah yang  melarang orang tua memberi hadiah, misalnya pada  yayasan/sekolah di Bogor ini.
Apakah tidak ada cara bagi orang tua siswa untuk berterima kasih? Terlebih jika melihat banyak guru yang tingkat kesejahteraannya jauh lebih rendah dari anak didiknya atau bahkan memprihatinkan.Â
Selalu ada jalan untuk kebaikan. Pemberian dari orang tua siswa sebaiknya tidak diberikan langsung kepada guru tetapi sebagai sumbangan kepada lembaga yaitu sekolah, kemudian sekolah memasukkan sumbangan ini  sebagai bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, dan tentu saja dicatat sebagai pendapatan dalam RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah). RKAS sendiri dalam penyusunannya harus melibatkan komite sekolah, dewan guru, kepala sekolah serta perwakilan orang tua siswa. Dengan prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel, RKAS harus dibahas akan diperoleh darimana sumber pendanaan sekolah dan digunakan untuk belanja apa saja anggaran tersebut.Â
Dengan demikian pada akhirnya uang/pemberian orang tua murid dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh sekolah, Â baik murid maupun guru, misalnya dalam rangka peningkatan kualitas sekolah dengan fasilitas sarana prasarana sekolah yang lebih baik termasuk dalam hal peningkatan kesejahteraan bagi guru dan SDM sekolah lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H