Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hadiah untuk Guru dan Disiplin PNS

2 Juli 2022   00:23 Diperbarui: 14 Juli 2022   02:32 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Murid dan guru.dokpri)

Pembagian raport bagi siswa telah selesai dilaksanakan minggu lalu dan kini siswa sedang menikmati masa liburan sekolah. Kebiasaan yang sudah lama berlangsung, pada saat-saat akhir semester terlebih semester genap/saat kenaikan kelas banyak dijumpai pemberian hadiah bagi para guru. Banyak hal yang melatarbelakangi mengapa para orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru dan salah satunya, mungkin alasan yang paling banyak, adalah sebagai ungkapan rasa terima kasih sebab para guru sudah memberikan pendidikan, pengajaran terbaik bagi anak-anaknya. Dan saya sebagai orang tua pernah melakukan hal tersebut, baik secara individual maupun bersama-sama orang tua siswa lainnya (iuran). Saya percaya sebagian besar orang tua memberikan hadiah tersebut dengan tulus, meskipun bisa jadi ada juga yang memberikan hadiah disebabkan hal-hal atau alasan lain.

Jika dari satu pihak memberikan dengan niat baik sebagai ucapan terima kasih, dan memberikan dengan tulus tanpa paksaan tanpa ingin imbalan apapun, lalu bagaimana dengan pihak guru sebagai penerima hadiah? Apakah mereka  tidak terganggu dengan hadiah tersebut? Akankah tetap memberikan perlakuan yang sama kepada semua siswa baik yang memberi hadiah ataupun yang tidak memberi hadiah? Apakah sah-sah saja menerima hadiah tersebut? Toh para guru tidak meminta. Ataukah ini yang disebut gratifikasi?

Jika para guru penerima hadiah tersebut adalah PNS, maka ada sebuah kebijakan yang mengatur mengenai hal tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan peraturan tersebut  diamanatkan bahwa PNS mempunyai 17 butir kewajiban dan 14 butir larangan, dan yang terkait dengan pemberian hadiah diantaranya adalah :

Pasal 3. PNS wajib : huruf e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

Pasal 4. Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib : huruf i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 5. PNS dilarang : huruf k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

Berdasarkan peraturan di atas, sangat jelas bahwa para guru PNS wajib  "menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." dan juga dilarang "menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan".

Mengacu pada ketentuan di atas,  pemberian hadiah dari orang tua siswa apapun bentuknya meskipun diberikan dengan tulus sebagai sebuah bentuk ucapan terima kasih, harus ditolak oleh guru, sebab pemberian tersebut jelas berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai guru. Jika dia bukan guru bagi anak-anaknya, orang tua siswa tidak akan memberinya hadiah. Itulah yang dimaksud dengan pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.

Lalu, benarkah pemberian tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi? Berdasarkan Peraturan KPK  RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi,  Pasal 1 angka 8. dijelaskan bahwa "Gratifikasi  adalah pemberian dalam arti luas, yakni  uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik". 

Mengacu pada ketentuan di atas, pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru jelas merupakan sebuah bentuk gratifikasi. Dan gratifikasi yang tidak diperkenankan atau harus ditolak adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan (cq. jabatan guru) serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Lalu bagaimana jika orang tua siswa bersikeras memberikan hadiah sehingga guru tidak kuasa untuk menolaknya? Maka kewajiban penerima gratifikasi adalah melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja terhitung sejak pemberian tersebut diterima. Atau bisa juga dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi di instansi masing-masing (misalnya di Dinas Pendidikan atau di Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk diteruskan ke KPK, dan KPK akan menetapkan status dari gratifikasi tersebut. Bahkan untuk saat ini, laporan gratifikasi telah dipermudah dengan adanya aplikasi GOL KPK atau Gratifikasi online KPK, dimana penerima gratifikasi dapat melaporkan secara online ke KPK.

dokpri
dokpri

Selanjutnya, bagaimana jika penerima gratifikasi bukan PNS? Banyak guru di sekolah-sekolah swasta juga yang menerima hadiah pada saat pembagian raport/kenaikan kelas. Apakah mereka terbebas dari kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterimanya? Dari sisi kebijakan, memang yang diatur hanyalah pejabat/penyelenggara negara seperti PNS, PPPK, Pegawai BUMN, BUMD dan mereka yang digaji dari APBN, APBD.

Namun berita baiknya, sudah banyak best practice yang dilakukan sekolah swasta dalam pengelolaan gratifikasi. Banyak sekolah yang  melarang orang tua memberi hadiah, misalnya pada  yayasan/sekolah di Bogor ini.

Apakah tidak ada cara bagi orang tua siswa untuk berterima kasih? Terlebih jika melihat banyak guru yang tingkat kesejahteraannya jauh lebih rendah dari anak didiknya atau bahkan memprihatinkan. 

Selalu ada jalan untuk kebaikan. Pemberian dari orang tua siswa sebaiknya tidak diberikan langsung kepada guru tetapi sebagai sumbangan kepada lembaga yaitu sekolah, kemudian sekolah memasukkan sumbangan ini  sebagai bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, dan tentu saja dicatat sebagai pendapatan dalam RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah). RKAS sendiri dalam penyusunannya harus melibatkan komite sekolah, dewan guru, kepala sekolah serta perwakilan orang tua siswa. Dengan prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel, RKAS harus dibahas akan diperoleh darimana sumber pendanaan sekolah dan digunakan untuk belanja apa saja anggaran tersebut. 

Dengan demikian pada akhirnya uang/pemberian orang tua murid dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh sekolah,  baik murid maupun guru, misalnya dalam rangka peningkatan kualitas sekolah dengan fasilitas sarana prasarana sekolah yang lebih baik termasuk dalam hal peningkatan kesejahteraan bagi guru dan SDM sekolah lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun