Camat dapat memaksimalkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kuwu. Mulai dari perencanaan/ penyusunan APBDesa, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan harus  dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini dapat meminimalisir penyalahgunaan keuangan oleh Kepala Desa.
4. Pengawasan internal APIP
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Daerah Kabupaten harus melakukan pengawasan terhadap Dana Desa secara memadai, dengan memperhatikan faktor risiko. Risiko-risiko yang perlu diperhatikan misalnya jumlah anggaran, banyaknya pengaduan masyarakat pada desa tersebut, banyaknya permasalahan yang muncul di media massa, dan jumlah temuan BPK/BPKP/Inspektorat Provinsi.
Jika semua pihak melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik, maka tidak mustahil anggaran Dana Desa yang sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun  benar-benar dapat mempercepat kemajuan di desa, mempercepat pengembangan infrastruktur desa, meningkatkan ketrampilan masyarakat, memajukan BUMDes dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian desa dan menyejahterakan masyarakat desa pada umumnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H